Aceh Barat Daya - Plt Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Yudi Nurmansyah, mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat putusan terkait pemberhentian Sanusi dari jabatan Komisioner KIP Abdya.
"Belum, kami belum menerima surat pemberhentian dari KIP Aceh," kata Yudi di ruang kerjanya, Kamis, 17 Februari 2022.
Dia menjelaskan, terkait kursi salah satu komisioner yang kosong pascapemberhentian Sanusi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), tentu akan segera diisi dan ini merupakan wewenangnya DPRK dari Komisi A.
"Nanti kalau suratnya sudah dikirim oleh KIP Aceh ke kita, maka kita akan teruskan kepada Pemkab dan DPRK. Dan nanti yang lakukan PAW DPRK tepatnya di Komisi A," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Zulirfan yang akrab disapa Azzam Awenk mengaku pihaknya saat ini belum menerima surat pemberitahuan.
Azzam mengaku, pihaknya memang sudah mengetahui terkait putusan pemberhentian tetap salah satu komisioner KIP Abdya bernama Sanusi.
"Namun, tentang langkah-langkah pergantian tentu ada mekanismenya. Tapi, untuk saat ini kita menunggu pemberitahuan dulu dari KIP setempat," ucap Azzam. []