News Rabu, 19 April 2023 | 09:04

Soal Perbedaan Waktu Hari Raya, Mahfud Md: Tak Perlu Ribut

Lihat Foto Soal Perbedaan Waktu Hari Raya, Mahfud Md: Tak Perlu Ribut Mahfud Md. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Sejumlah pemerintah daerah tidak memberikan izin penggunaan fasilitas publik bagi kelompok tertentu untuk melaksanakan salat idul fitri.

Merespons itu, Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara. Melalui akun Instagramnya, Selasa, 18 April 2023, Mahfud meminta agar persoalan waktu hari raya yang berbeda antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) tidak dipersoalkan.

Mahfud pun meminta pemerintah daerah untuk memberi lapangan fasilitas publik bagi umat Islam yang terlebih dulu melakukan salat idul fitri.

"Pemerintah menghimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat salat idul fitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya. Pemda diminta untuk mengakomodasi. Kita harus membangun kerukunan meski berbeda waktu hari raya," tulis Mahfud dipetik Opsi, Rabu, 19 April 2023.

Menurut Mahfud, perbedaan waktu hari raya sama-sama berdasar hadits Nabi. Mahfud kemudian mengutipnya: "Berpuasalah kamu jika melihat hilal (bulan) dan berhari rayalah jika melihat hilal" (Shuumuu biru`yatihi wa afthiruu birukyatihi)".

"Maksudnya setelah melihat hilal tanggal 1 bulan Hijriyah. Melihat hilal bisa dengan rukyat, bisa dengan hisab," terang dia lagi.

Diterangkannya, rukyat adalah melihat dengan mata/teropong seperti praktik zaman Nabi. Hisab adalah melihat dengan hitungan ilmu astronomi. 

Rukyat tentu didahului dengan hisab juga untuk kemudian dicek secara fisik. NU dan Muhammadiyah sama-sama berhari raya pada tanggal 1 Syawal. Bedanya hanya dalam melihat derajat ketinggian hilal.

"Jadi cara memahami secara sederhana begini. NU dan Muhammadiyah sama-sama berhari raya tanggal 1 Syawal, hanya beda pilihan ukuran ufuk. Sama juga, misalnya, umat Islam sama-sama melaksanakan salat dzuhur saat matahari lengser ke arah barat sekitar jam 12.00. Tetapi yang satu salat jam 12.00, yang satu salat jam 13.00. Sama benarnya, tak perlu ribut," tandas eks Ketua MK itu.

Sebelumnya, Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid dan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menolak penggunaan lapangan di wilayahnya oleh Muhammadiyah untuk salat ied pada Jumat, 21 April 2023.

BACA JUGA: Covid-19 Varian Arcturus Ancam Lebaran 2023, DPR Minta Pemerintah Gencarkan Surveilans

Alasan keduanya, karena menunggu tanggal penentuan hari raya dari Kementerian Agama. Kedua wali kota membalas surat Muhammadiyah setempat yang meminta penggunaan lapangan untuk salat ied.

Sikap kedua kepala daerah mendapat sorotan keras dari PP Muhammadiyah melalui sekretaris umum Abdul Mu`ti. 

Melalui media sosial Instagramnya, dia mengkritisi sikap kedua kepala daerah tersebut.

Menurut Abe, sapaan akrabnya, pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat idul fitri yang berbeda dengan pemerintah, merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.

Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. 

"Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," tulisnya, Selasa, 18 April 2023.

Abe menyebut, fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.

"Melaksanakan ibadah idul fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah. Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan," katanya lagi.

Atas respons PP Muhammadiyah dan Mahfud ini, belakangan kedua kepala daerah menyetujui permohonan Muhammadiyah untuk penggunaan lapangan fasilitas publik untuk kegiatan salat ied pada Jumat, 21 April 2023.

"Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Wali Kota Pekalongan dan Wali Kota Sukabumi yang mengizinkan lapangan Mataram dan Merdeka sebagai tempat pelaksanaan salat Idulfitri bagi umat Islam pada 1 Syawal 1444 H bertepatan 21 April 2023," kata Abe dilansir dari CNN Indonesia.

Abe mengapresiasi dukungan semua kalangan guna ditegakkannya konstitusi dan menciptakan suasana saling menghormati dan suasana untuk persatuan umat dan bangsa.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya