Aceh Barat Daya - Pria asal Kabupaten Nagan Raya berinisial AK (38) ditangkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya. Dia ditangkap lantaran suka main kasar, kerap memukuli istrinya atau masuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"AK kita amankan di sebuah Gubuk di Desa Gunong Seumot, Kecamatan Beutong pada, Selasa, 5 April 2022 lalu," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, Kamis, 7 April 2022.
AKP Machfud menjelaskan, pihaknya mengamankan AK atas dugaan melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri berinisial DN (35). DN merupakan warga Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Beutong.
Kata dia, setelah dilakukan penangkapan, AK langsung digiring ke Mapolres Nagan Raya, guna dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim.
"Dari hasil Visum Et Repertum di RSUD-SIM Nagan Raya, DN alami bengkak kebiruan di dahi dan punggung kanan. Kemudian siku, betis. Ditemukan juga memar kebiruan di paha," ucapnya. []