Hukum Senin, 29 Agustus 2022 | 15:08

TAMPAK Dorong Komisi Kejaksaan Kawal dan Awasi Kasus Brigadir Yosua

Lihat Foto TAMPAK Dorong Komisi Kejaksaan Kawal dan Awasi Kasus Brigadir Yosua Komisi Kejaksaan. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Komisi Kejaksaan diharapkan mengawasi dan mengawal kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua yang kini dalam tahap pemeriksaan berkas perkara di Kejaksaan Agung RI.

Hal ini sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

"Melakukan pengawasan terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Judianto Simanjuntak dari Tim Advokat dan Penegakan Hukum atau TAMPAK dalam keterangan tertulis diterima Opsi, Senin, 29 Agustus 2022.

Disebutkan, pada 19 Agustus 2022 lalu, penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua ke Kejaksaan Agung. 

Pelimpahan perkara ini atas nama empat tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga:

Kasus Brigadir J, Jaksa Temui Kabareskrim Dua Kali, Ada Apa?

Sedangkan untuk berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi, belum dilimpahkan ke kejaksaan karena masih tahap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim.

Jaksa masih bekerja untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara Ferdy Sambo Cs, untuk menentukan apakah sudah lengkap atau belum. 

Judianto menyebut, berdasarkan UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika berkas perkara sudah lengkap, maka dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk digelar sidang. 

Baca juga:

TAMPAK Tegaskan Ferdy Sambo Layak Dipecat dari Polri

Sebaliknya jika berkas perkara belum lengkap, jaksa mengembalikan ke penyidik untuk dilengkapi disertai dengan petunjuk untuk dilakukan penyidikan tambahan. 

Pengembalian berkas perkara dari jaksa ke penyidik, lazim disebut prapenuntutan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Huruf b Kitab Undang-Undang No 8 Tahun 1981 KUHAP dan Pasal 110 Ayat (3) dan Ayat (4) KUHAP.

Dalam fase ini kemudian TAMPAK kata Judianto, mendorong Komisi Kejaksaan menjalankan tugas dan kewenangan secara optimal.

"Komisi Kejaksaan sangat strategis dan penting melakukan pengawalan dan pengawasan atas penanganan perkara ini. Supaya Jaksa Penuntut Umum benar-benar melaksanakan tugas dan kewenangannya melakukan penegakan hukum sesuai hukum yang berlaku. Artinya dalam hal ini supaya Jaksa Penuntut Umum tidak mempermainkan kasus ini demi kepentingan pihak-pihak tertentu," tukasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya