Hukum Rabu, 24 Mei 2023 | 11:05

Tanahnya Diserobot, Janda Lima Anak di Nias Selatan Sumut Malah Dipenjara

Lihat Foto Tanahnya Diserobot, Janda Lima Anak di Nias Selatan Sumut Malah Dipenjara Anak dari Erlina Zebua, yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sumatra Utara. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Medan - Erlina Zebua (44) alias Ina Ayu, janda dengan lima anak harus mendekam di penjara Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sumatra Utara. 

Tanah miliknya diserobot. Dia melapor ke Polres Nias Selatan. Kasusnya masih di kepolisian, dia dilaporkan balik oleh pihak penyerobot tanah dengan tuduhan penganiayaan.

Laporan dengan tuduhan penganiayaan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Selatan, sementara kasus penyerobotan tanah justru masih di kepolisian.

Mendapat laporan kasus ini, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin membebaskan Erlina Zebua alias Ina Ayu yang ditahan Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Pembebasan itu kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, atas dasar keadilan yang humanis. Karena Erlina Zebua adalah seorang janda yang memiliki lima anak yang tidak akan terawat tanpa kehadirannya.

Menurut Sugeng, IPW mendapatkan pengaduan dari masyarakat atas perlakuan yang tidak adil dialami Erlina Zebua alias Ina Ayu, janda yang ditinggal mati suami.

Erlina ditahan jaksa setelah perkaranya dilimpahkan Polres Nias Selatan. Perlakuan tidak adil ini kata Sugeng, dialami secara nyata oleh Erlina.

Dia adalah korban perampasan tanah yang diduga dilakukan Fanorotodo Laia, sesuai laporan polisi nomor LP B/293/VIII/ SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2022. 

Kasus penyerobotan tanah milik Erlina ini yang dilaporkan lebih dulu ke Polres Nias Selatan, tidak mengalami kemajuan.

BACA JUGA: Pasutri di Nias Selatan Ditemukan Tewas, di Dekatnya Ada Racun Pontas Ikan

Justru Erlina kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kasusnya dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sowanolo Laia, anak dari Fanorotodo Laia.

Laporan itu sendiri dilakukan pada 22 September 2022, tiga minggu setelah Erlina membuat laporan ke Polres Nias Selatan.

"Kami mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin  membebaskan Erlina Zebua dari tahanan kejaksaan dan perkara atas dirinya harus dilakukan upaya restorative justice," kata Sugeng dalam keterangan tertulis diterima Opsi, Senin, 22 Mei 2023.

Pada sisi lain kata dia, Kapolda Sumatra Utara juga harus turun tangan agar kasus penyerobotan tanah milik Erlina segera diproses dan ditetapkan tersangkanya. 

"Dengan perlambatan perkara laporan ibu janda Erlina Zebua maka sama saja dihilangkannya keadilan bagi Ibu Erlina Zebua (justice delayed is justice denied)," katanya.

Disebutnya, praktik hukum APH yang berpihak, jauh dari humanis dalam perkara Erlina ini selain memunculkan fenomena ketidakadilan kasat mata, juga memakan korban lima anak yang tidak bersalah karena akan kehilangan sumber hidup, telantar, dan berpotensi menjadi korban ganda tanpa perlindungan orang tua. 

"Praktik-praktik penggunaan kewenangan yang tidak memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan, dan juga jauh dari humanis akan membuat masyarakat tidak percaya pada pemerintah cq aparat hukum," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya