Medan - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatra Utara, ditemukan tewas diduga usai meminum racun pontas ikan.
Pasutri itu berinisial AG (36) dan istrinya SKC (29), warga Pulau Simuk Desa Gabo, Kabupaten Nias Selatan.
Keduanya ditemukan tak bernyawa pada Senin, 21 Maret 2022 malam, tak lama setelah upaya mediasi dilakukan atas adanya perselisihan di antara pasangan suami istri itu.
“Kejadian berawal pada Senin, 21 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, sedang dilakukan rapat desa bertujuan mendamaikan pasutri tersebut dikarenakan adanya perselisihan di antara mereka. Namun, wanita tersebut tak setuju untuk berdamai dan selanjutnya pulang ke rumah,” kata Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan, Rabu, 23 Maret 2022.
Beberapa waktu kemudian, katanya, SKC ditemukan di dalam rumahnya sudah dalam kondisi tak bernyawa diduga karena meminum racun pontas ikan.
Baca juga: Pembakar Rumah Sakit Tanjung Balai Ditangkap, Dikirim ke RSJ
"Tak lama kemudian, oleh warga, AG juga ditemukan tak jauh dari rumahnya dengan kondisi mulut berbuih dan mengeluarkan darah,” sebutnya.
Warga yang mengetahui itu pun, lanjutnya, mencoba memberikan pertolongan namun nyawa korban sudah tak terselamatkan lagi.
"Personel kami dari Pos Polisi Simuk yang mendapat informasi langsung turun ke lokasi melakukan cek TKP, dan ditemukan sisa pontas ikan yang sudah dicampurkan dengan air mineral ke dalam botol,” katanya.
Selanjutnya, tambahnya, jenazah keduanya diperiksa oleh petugas Puskesmas Pulau Simuk.
“Dari hasil pemeriksaan oleh petugas Puskesmas Pulau Simuk, pasutri tersebut diduga meninggal karena meminum racun pontas ikan,” ucapnya. []