Mamuju - Tanggapan masyarakat pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju masih nihil.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Tehnis Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), Sudirman Sumual, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa, 12 September 2023.
Sudirman mengungkapkan, pihaknya bakal mulai melakukan tahapan pengajuan penggantian calon sementara, Kamis, 14 September 2023 mendatang.
"Jadi, pengajuan pengganti ketika ada tanggapan masyarakat pasca pengumuman DCS kemarin, terkait dengan calon," kata Sudirman.
Meski tanggapan masyarakat di KPU Mamuju nihil, kata Dia, proses atau tahapan tetap berjalan mulai 14 hingga 20 September 2023.
"Cuman, karena kalau di Mamuju sendiri nihil tanggapan masyarakat," ungkapnya.
Setelah tahapan tanggapan masyarakat, pihaknya bakal melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), 24 September 2023.
"Dirancang DCT ini, partai bisa melakukan penggantian calon ketika ada yang dianggap tidak memenuhi syarat," pungkas Sudirman.
Hanya saja, kata Sudirman, penggantian tidak menambah kuota yang sudah ada di DCS.
"Jadi, misalnya kuotanya hanya mengisi lima calon saja di DCS, partai itu hanya mendapatkan kuota untuk lima calon saja di DCT," tuturnya. []