Hukum Rabu, 03 Agustus 2022 | 10:08

Temuan Luka Tembak di Kepala Belakang Tembus ke Hidung Brigadir Yosua

Lihat Foto Temuan Luka Tembak di Kepala Belakang Tembus ke Hidung Brigadir Yosua Trending save Brigadir J di media sosial. (foto: istimewa).

Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyinggung temuan baru terkait kematian Brigadir J. Menurut dia, ada luka tembak dari belakang kepala yang tembus ke hidung pada jasad Brigadir Yosua saat dilakukan autopsi ulang.

Kamaruddin menuturkan, luka tembak itu berdasarkan hasil pengamatan medis yang dilakukan oleh pihaknya pada saat proses autopsi ulang jenazah Brigadir J. Pihaknya mengutus satu bidan dan dokter kerabat untuk mengamati proses autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J.

"Di mana berdasarkan hasil autopsi ulang yang dilihat oleh duta kita atau wakil kita yang berprofesi dokter dan magister kesehatan ternyata ditemukan luka itu luka tembak dari belakang nembus hidung, itu aja tambahannya," kata Kamaruddin kepada wartawan Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca jugaMahfud: Pengacara Brigadir J Minta Petir Diperiksa, Logika Publik Cerdas

Atas temuan itu, pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri atas dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kuasa hukum keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Tangkapan layar YouTube)

Selain luka tembak yang menembus hidung, Kamaruddin menyebut pihaknya menemukan luka tembak pada bagian leher yang tembus ke bibir bawah sebelah kiri.

"Kemudian menjelaskan lagi tadi bahwa ternyata luka tembak itu adalah dari leher ke bibir bawah kiri, kemudian dari dada kiri ke belakang dengan tegak lurus tidak miring, kemudian di tangan sebelah kanan," ujarnya.

Baca jugaJokowi Minta Polisi Jujur soal Kematian Brigadir Yosua

Kamaruddin memastikan, temuan yang ia ungkap ini merupakan hasil pengamatan yang dilakukan oleh pihaknya. Sedangkan, hasil akhir autopsi ulang akan disampaikan oleh pihak berwenang.

"Saya jelaskan tadi habis autopsi sementara berdasarkan pengamatan karena kalau hasil yang sesungguhnya kan itu kan bukan wewenang pengamat tapi versi pengamat yang kita tempatkan dua orang, ini loh saya tunjukkan tadi sudah saya notariskan, kan begitu. Namun, kita tidak menyebut itu hasil akhir hanya berdasarkan pengamat," katanya.

Kamaruddin menegaskan, temuan tersebut merupakan hasil pengamatan sehingga tidak dapat dikatakan sebagai hasil akhir dari autopsi ulang.

"Lubangnya pun diukur, lem yang dipasang di sini (kepala) dicatat detail. Cuma tadi penyidik bilang begini kalau bisa ini jangan disebut sebagai hasil autopsi, tetapi hasil pengamatan autopsi, ya sudah enggak apa-apa hasil pengamatan autopsi. Karena memang kami mengirimkan dua perwakilan kami," ujarnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya