Hukum Senin, 01 Agustus 2022 | 11:08

Kamaruddin: Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Omong Kosong, Makin Ngawur

Lihat Foto Kamaruddin: Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Omong Kosong, Makin Ngawur Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Detikom)

Jakarta - Kuasa hukum keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat menantang pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis untuk menunjukkan bukti rekaman CCTV atas tudingan ngawur, Brigadir J disebut pernah menodongkan pistol ke foto Irjen Ferdy Sambo

"Tunjukkan buktinya, tunjukkan bukti berupa rekaman CCTV," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Minggu, 31 Juli 2022.

Kamarudin tak mau berpolemik menyangkut tudingan terhadap Brigadir J. Menurut dia, selama tidak ada bukti autentik yang bisa ditunjukkan, pernyataan pengacara istri Ferdy Sambo hanyalah isapan jempol belaka.

Baca jugaSudah Meninggal, Brigadir J Dituding Pernah Todong Senpi ke Foto Ferdy Sambo

"Kalau cuma dalil-dalil, dalil-dalil tanpa bukti itu omong kosong. Kalau kita kan dalil kita semua ada buktinya toh," ujar Kamaruddin.

Kamarudin lantas membeberkan rekam jejak Brigadir J hingga bisa menjadi salah satu ajudan Ferdy Sambo.

Menurut dia, Brigadir J memiliki prestasi saat berdinas di Jambi hingga akhirnya Ferdy Sambo menariknya menjadi ajudan.

Baca jugaBrigadir Yosua Dituding Sempat Jajal Parfum Istri Ferdy Sambo

"Almarhum ini terbaik dari Jambi makannya ditarik ke Jakarta. Almarhum ini terbaik di Subdit III, maka ditarik oleh Ferdy Sambo jadi ajudannya," tutur Kamaruddin.

Kamaruddin pun menyesalkan adanya tudingan negatif ke orang yang sudah tidak bernyawa. Dia menilai Arman Hanis ngawur.

"Kenapa sekarang setelah meninggal orangnya baru dibuat karangan-karangan seperti itu? Itu kan pembunuhan beralih ke penodongan foto itu, makin ngawur itu," kata dia.

Jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. (Foto: Twitter)

Sebelumnya, Arman Hanis menuding Brigadir J selagi masih hidup pernah menodongkan senjata api (senpi) ke arah foto komandannya itu.

Informasi tersebut, kata Arman, disampaikan oleh para aide de camp (ADC) atau ajudan dari Kepala Divisi Propam Polri nonaktif itu kepada Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Saya dapat informasi, mungkin nanti hasil pemeriksaan Komnas HAM terhadap ADC ajudan-ajudan,” kata Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya