Hukum Senin, 15 Agustus 2022 | 13:08

Terbukti Cabuli Santriwati, Pimpinan Ponpes di Mamuju Divonis 15 Tahun Bui

Lihat Foto Terbukti Cabuli Santriwati, Pimpinan Ponpes di Mamuju Divonis 15 Tahun Bui Pimpinan Ponpes di Mamuju, Sulbar, Abdul Rasyid, yang divonis 15 tahun penjara usai cabuli sejumlah santriwatinya. (Foto: Opsi/ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Seorang Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Abdul Rasyid, yang mencabuli sejumlah santriwatinya divonis 15 tahun penjara, Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum terdakwa, Andi Toba, saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 15 Agustus 2022.

"Iya, terdakwa divonis 15 tahun penjara," kata Andi Toba.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulbar, M Muflih B Fattah mengungkapkan, pihaknya akan menindak tegas Abdul Rasyid yang berbuat cabul kepada santrinya.

"Guru cabul ini akan dipecat setelah putusan inkracht atau putusan memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Muflih.

Sejak awal kasus cabul tersebut, kata dia, pihaknya sudah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan gaji Abdul Rasyid.

"Kemarin saat diproses polisi, kami sudah berhentikan gajinya," katanya.

Vonis di atas lima tahun penjara, kata Muflih, itu sudah tidak bisa ditoleransi. Apalagi, vonisnya sampai 15 tahun penjara.

"Tapi kita masih menuggu putusan inkracht, karena jangan sampai ada proses banding," kata Muflih.

"Kalau sudah putusan inkracht, kami akan proses ke pusat untuk pemecatan ustadz cabul tersebut," tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya