Surabaya - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), DPO kasus pencabulan santriwati di Ponpes Siddiqiyyah Jombang diamankan Polda Jatim. Kini Bechi ditahan di Rutan Medang.
"Dia dibawa ke Rutan Medaeng,"ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat 8 Juli 2022.
Bechi dibawa ke Rutan Klas 1 Surabaya, Jalan Letjend Soetoyo Medaeng, Waru, Sidoarjo. Dia ditahan di Rutan Medaeng kata Dirmanto, karena proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap Santriwati sudah sampai penyerahan tahap II
"Iya, karena ini sudah penyerahan) tahap II, soalnya," kata Dirmanto.
Untuk diketahui, penyerahan tahap II adalah proses dimana pihak kepolisian akan menyerahkan semua alat bukti dan tersangka agar bisa segera diproses ke persidangan.
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi menyatakan seluruh berkas perkara lengkap (P21).
Sebelumnya, Dirmanto mengatakan bahwa untuk sementara ini Polda Jatim hanya mengamankan Bechi. Ia juga membenarkan begitu tiba di Polda Jatim yang bersangkutan akan langsung ditahan.
"Sementara baru diamankan. Posisi di Polda Jatim. Iya langsung (ditahan)," ujarnya kepada wartawan.
Dirmanto sebelumnya mengatakan, begitu Mas Bechi tiba di Polda Jatim, dini hari ini juga polisi akan segera melakukan proses sidik jari.
"Malam ini tersangka atas nama MSA sudah kami bawa ke Polda Jatim dan malam ini kami lakukan upaya sidik jari untuk memastikan betul-betul yang kami bawa adalah MSA, dan langsung kami tahan," ujarnya. []