Jakarta – Kasus perjudian online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memunculkan berbagai barang bukti mengejutkan.
Dalam pengungkapan kasus yang digelar di gedung Bareskrim Polri, polisi memamerkan beragam barang bukti mulai dari uang tunai dalam pecahan mata uang asing, kendaraan mewah, hingga peralatan elektronik yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut.
Bareskrim Polri menunjukkan beberapa barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini, termasuk dua unit mobil bermerek Toyota dan Hyundai serta sejumlah dokumen penting yang terkait dengan aktivitas perjudian online.
"Dari hasil penggeledahan, kami telah mengamankan berbagai barang bukti seperti dokumen transfer, kartu ATM, hingga alat elektronik berupa tiga laptop dan tujuh telepon genggam,” jelas Kombes Ade Ary, seperti dikutip pada Sabtu, 2 November 2024.
Penggeledahan kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta Pusat berlangsung intens selama lebih dari satu jam, mulai pukul 17.47 hingga 19.00 WIB.
Polda Metro Jaya yang bertanggung jawab dalam penggeledahan tersebut mengamankan sejumlah bukti yang mengaitkan para tersangka dari kementerian ini dengan aktivitas perjudian daring.
Sebanyak 11 orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa staf ahli Komdigi yang diduga memiliki peran signifikan dalam membuka akses judi online di Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan penegasan bahwa pemberantasan judi online merupakan prioritas nasional yang harus didukung oleh seluruh jajaran kepolisian.
Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Presiden RI, yang menyerukan pemberantasan praktik ilegal yang mengancam ekonomi bangsa.
"Selain berdampak pada capital outflow, aktivitas ini merugikan rakyat kita. Langkah-langkah tegas akan diambil, termasuk asset tracing dari hasil judi dan koordinasi pemblokiran situs-situs ilegal," jelas Jenderal Sigit.
Kasus ini membuka mata publik akan potensi kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas ilegal, dari judi online hingga kasus impor-ekspor ilegal.
Polri juga menggarisbawahi komitmen untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Komdigi, untuk memastikan penutupan akses pada situs judi daring serta pemblokiran rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ini.[]