Jakarta, - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan seorang jaksa gadungan berinisial CAN di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta Selasan, Selasa (27/8/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan CAN melakukan aksi tipu daya terhadap korban dengan mengaku sebagai pegawai di kejaksaan.
"Setelah ditelusuri oleh tim ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai kejaksaan," kata Harli di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Sebelumnya, kata Harli, pada Senin 26 Agustus 2024, korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo (Indah) sebagai pelapor mendatangi kantor Kejagung untuk menanyakan status kepegawaian CAN atas penipuan yang dilakukannya.
Atas laporan korban tersebut, tim bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku. Menurutnya, saat diamankan pelaku bersikap kooperatif dengan bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang dan penang mejaksaan.
"Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa," ungkapnya.
Dia menjelaskan, aksi pelaku terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024, dimana korban Indah dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar.
"CAN adalah teman kecil Indah sejak 2007. Komunikasi yang terjalin antara CAN dan Indah adalah komunikasi yang tidak intens, ditambah lagi hubungan yang kian memburuk," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Harli, korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada tanggal 13 Januari 2022. Tidak berselang lama, CAN menghubungi Indah melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp 6.000.000.
Saat itu, Indah sudah memaafkan segala kesalahan CAN lalu memberikan uang untuk pengobatan tersebut. CAN berjanji mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.
"CAN sampai meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejagung. Sepengetahuan Indah bahwa CAN memang bekerja di kejaksaan sebagai jaksa dan Indah mempercayai penjelasan CAN," katanya.
Menurut keterangannya kepada Indah, lanjutnya, aset-aset milik CAN yang dibekukan berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.
Dari keterangan CAN, yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan korban, diantaranya ;
1. Orang tua pelaku CAN dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar;
2. Yosephina Indah Esian Nefo (teman dekat) dan keluarga dengan kerugian sebesar Rp 1,5 miliar;
3. Mutia Ayu (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp100 juta;
4. Mega (istrinya) dengan kerugaian sebesar Rp 200 juta;
5 Anita (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp 700 juta;
6. Putri dosen Psikologi UI (teman dekat) kerugian sebesar Rp 100 juta;
7 Resiana (teman dekat) Jakarta timur kerugian sebesar Rp 25 Juta.
"Uang hasil penipuan sudah habis dipakai CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerjaan," tukasnya.[]