Hukum Rabu, 28 Agustus 2024 | 13:08

Kejagung Garap Mantan Direktur Keuangan Jasamarga dan Dirut Waskita Karya Terkait Kasus Tol Japek II

Lihat Foto Kejagung Garap Mantan Direktur Keuangan Jasamarga dan Dirut Waskita Karya Terkait Kasus Tol Japek II Kapuspenkum dan Dirdik Jampidsus saat Konferensi Pers di Kejagung. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga orang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Ketiga saksi, diantaranya AGS selaku Direktur Keuangan dan Independen PT Jasamarga periode 2016 sampai 2017, MC selaku Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya periode 2008 sampai 2018 dan NWA selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2016 sampai 2018.

"Ketiganya diperiksa masih sebagai saksi atas nama tersangka DP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (28/4/2024).

Namun, Harli tidak merinci lebih jauh hasil dari pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menahan satu orang tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Japek II.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebutkan tersangka berinisial DP yang merupakan kuasa KSP PT Waskita Aset. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan dua orang lainnya.

“Penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi, di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (6/8/2024).

Selanjutnya kata Kuntadi, DP ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat,” jelasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya