Daerah Senin, 25 April 2022 | 18:04

Tersangka Kasus Kecurangan SKD CPNS 2021 di Sulbar Terancam 10 Tahun Bui

Lihat Foto Tersangka Kasus Kecurangan SKD CPNS 2021 di Sulbar Terancam 10 Tahun Bui Tiga orang tersangka kasus kecurangan SKD CPNS di Sulbar. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Tiga orang tersangka kasus kecurangan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Sulawesi Barat (Sulbar) terancam 10 tahun bui.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar, Kombes Pol Afrizal, saat diwawancarai, Senin, 25 April 2022.

Afrizal mengungkapkan, para tersangka dijerat pasal 48 ayat 1 Jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 46 ayat 1 Jo pasal 30 ayat 1 dan atau pasal 50 Jo pasal 34 ayat 1 huruf a UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 19 tahun 2016 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau pasal 50 ayat 2 KUHP.

"Mereka terancam pidana 6 hingga 10 tahun bui," kata Afrizal.

Untuk diketahui, tersangka kasus kecurangan SKD CPNS di Sulbar tersebut yakni A, 29 tahun, F, 38 tahun, serta T, 37 tahun.

Dua orang tersangka yakni A dan F merupakan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

A berperan sebagai broker (mencari peserta) sekaligus penjawab soal secara remote dan F sebagai konfigurator aplikasi remote dan jaringan.

Sedangkan satu orang lainnya merupakan ASN di BKD Sulbar yakni T berperan melakukan instalasi aplikasi remote pada PC peserta di ruang ujian

Namun, masih ada dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni M dan B. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya