Mamuju - Tersangka kasus pencabulan sejumlah santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), AR, 40 tahun, diduga menyalahgunakan dana Bos.
Hal tersebut disampaikan Kajari Mamuju, Subekhan, saat diwawancarai wartawan, Jumat, 20 Mei 2022.
Subekhan mengungkapkan, selain kasus pencabulan sejumlah santriwati, pihaknya akan menyelidiki Ponpes tempat tersangka melakukan aksinya.
"Kami sudah keluarkan surat perintah penyelidikan Ops intel untuk mendalami terkait dengan status yayasan dan barang-barang yayasan yang selama ini dikelolah oleh tersangka," kata Subekhan.
Hal tersebut dilakukan, kata dia, setelah pihaknya mengunjungi Ponpes tersebut dan menemukan fakta-fakta baru.
"Ternyata sejumlah anak yang mengenyam pendidikan di pesantren tersebut tidak tahu membaca," katanya.
Bahkan, kata Subekhan, ada anggaran dana Bos yang disalahgunakan, sehingga pihaknya akan mendalami kasus tersebut di luar kasus pencabulan.
"Jangan sampai yayasan tersebut adalah aset negara akan hilang begitu saja apabila pimpinanya tidak ada," kata Subekhan. []