Daerah Kamis, 16 Desember 2021 | 20:12

Urus Keperluan di Kepolisian Gowa Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Lihat Foto Urus Keperluan di Kepolisian Gowa Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. (Foto: Dok. Polres Gowa)
Editor: Rio Anthony

Gowa - Polres Gowa mengeluarkan peraturan bagi masyarakat yang ingin mengurus surat di kepolisian Gowa harus menunjukkan kartu selesai vaksinasi.

Hal itu disepakati empat pimpinan instansi diantaranya Pemkab Gowa, Kodim 1409 Gowa, Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa.

Kini aturan tersebut sudah resmi, ditandai dengan keluarnya surat edaran bersama tentang wajib vaksin bagi masyarakat kabupaten Gowa tertanggal 30 November 2021.

Dalam surat edaran tersebut mewajibkan seluruh masyarakat kabupaten Gowa mengikuti vaksinasi dan berperan aktif dalam mendaftarkan diri ke fasilitas-fasilitas kesehatan pemerintah, pimpinan organisasi/kantor lembaga keagamaan.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya surat edaran ini mengatakan.

"Benar Forkopimda Gowa telah resmi mengeluarkan surat edaran wajib vaksin dan menghimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan diri mengikuti vaksinasi," tegas AKBP Tri Goffarudin.

Kata dia, wajib vaksin ini menjadi salah satu persyaratan yang harus ditunjukkan masyarakat jika akan menerima pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial serta pelayanan di kantor-kantor pemerintah terkhusus saat akan meminta layanan kepolisian di Gowa, tambah Kapolres Gowa

Masyarakat nantinya wajib menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua, atau menunjukkan hasil skrining oleh tim medis bagi yang tidak diperbolehkan vaksinasi Covid- 19 jika mengurus sesuatu (dengan menunjukkan surat Vaksin pertama sudah bisa mendapat layanan kepolisian).

"Kita berharap dengan dikeluarkannya surat edaran ini akan mampu meningkatkan peran serta masyarakat dalam percepatan vaksinasi, agar target 70% masyarakat kabupaten Gowa telah divaksin bisa tercapai," pungkas AKBP Tri Goffarudin. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya