Medan - Usai diperintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi, Polres Binjai, Sumatra Utara menyikat sejumlah lokasi perjudian di tiga kecamatan.
Dalam pengungkapan kasus judi ini, polisi mengamankan sejumlah orang dan juga barang bukti.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, pada Senin 8 Agustus 2022, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktifitas perjudian di Jalan Wajar, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat.
"Menindaklanjuti informasi itu, kita melakukan penyelidikan dan benar adanya perjudian," ungkap Junaidi, Kamis 18 Agustus 2022.
Dari lokasi ini, katanya, diamankan dua orang pria dewasa berinisial IF (17), warga Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, selaku penjaga mesin judi jekpot, dan ZN (50), warga Jalan Wajar, Kelurahan Suka Maju, Binjai Barat, selaku pemain judi jekpot.
"Adapun barang buktinya yakni enam mesin judi jekpot, uang tunai Rp 35.000, satu HP Strawbery bewarna hitam, dan beberapa kaleng koin pasangan jekpot," ujarnya.
Tak sampai di situ, kata dia, pihaknya kembali mengungkap perjudian pada Kamis 11 Agustus 2022 sekira pukul 21.45 WIB, di Jalan Cut Nyak Dhien, Lingkungan VII, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara.
"Di lokasi ini ditemukan adanya perjudian jenis macau online yang dioperatori MH (56), warga Jalan Cut Nyak Dhien, Lingkungan VII, Kelurahan Jati Negara, Binjai Utara. Darinua disita barang bukti satu HP Samsung, satu HP Nokia, satu blok kertas nomor angka pasangan togel jenis macau, dan uang Rp 168.000," katanya.
Kemudian, tambahnya, pada Jumat 12 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Tanah Karo, Desa Rumah Galuh, dan di Jalan Pekan, Kelurahan Namukur Selatan, Kecamatan Sei Bingei, berhasil diungkap judi ikan dan jekpot.
"Para tersangka berikut barang bukti diamankan ke markas komando guna pemeriksaan selanjutnya," ucapnya. []