Manado – Polres Kepulauan Sangihe mengungkap tindak pidana penyelundupan manusia dan perdagangan orang (human trafficking) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hal tersebut dibeberkan dalam press konfrensi pers yang digelar pada Rabu 27 April 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe, yakni Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh, Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana, Danlanal Tahuna Kolonel Laut (P) Sobarudin MTr Hanla, Dandim Sangihe Letkol Arm. Lukas Meinardo Sormin dan Kejari Kepulauan Sangihe Eri Yudianto.
“Saat ini polisi berhasil mengamankan 6 wanita asal Philipina sebagai korban dan juga 4 tersangka, yaitu MBM 51 tahun warga Tabukan Utara, MA 29 tahun warga Manado, SAM 42 tahun warga Subang Jawa Barat dan AN 47 tahun warga Subang Jawa Barat,” ujar Kapolres AKBP Denny Wolter.
Menurut Kapolres, penyelundupan wanita asal Philipina ini terjadi pada hari Selasa 25 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu lanjutnya, kedua tersangka yaitu MBM dan MA membawa 6 perempuan asal Philipina dengan menggunakan perahu pamo dan berlabuh di pantai Kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara.
“Mereka kemudian dibawa dan menginap di salah satu penginapan di Manado selanjutnya diberangkatkan ke Bandung, Jawa Barat,” ujar Kapolres.
Tiba di Bandung, keenam wanita ini selanjutnya dijemput dan ditampung oleh tersangka SAM dan AN di beberapa rumah kontrakan di Jawa Barat.
Aksi kawanan sindikat ini kemudian terlacak oleh aparat Kepolisian setelah menerima informasi dari warga tentang kegiatan penyelundupan wanita ini pada hari Minggu, 6 Februari 2022.
“Dari hasil pengembangan, aparat Kepolisian kemudian berhasil mengamankan 6 korban dan dibawa ke Polres Cimahi Jawa Barat pada tanggal 16 Februari 2022, dan selanjutnya dibawa ke Polres Kepulauan Sangihe,” terang Kapolres.
Polisi juga berhasil mengamankan para tersangka dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polres Kepulauan Sangihe.
Aparat Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah perahu jenis pamo, beberapa buah handphone, buku rekening bank, lembar bukti print rekening koran, dan beberapa lembar boarding pass.
Para tersangka dikenakan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda maksimal Rp. 1,5 miliar dan Pasal 3 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.600 juta. []