Blangpidie - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta Penjabat (Pj) setempat agar menjatuhkan sanksi tegas kepada PNS yang ikut menikmati dana Bantuan Sosial (Bansos) yang harusnya dinikmati oleh masyarakat miskin.
"ASN itu tidak termasuk dalam kriteria penerima Bansos. Jadi, bila ada dari mereka yang sengaja menikmati bantuan untuk orang miskin itu harus diberi sanksi tegas sesuai aturan berlaku, "kata ketua YARA Abdya, Suhaimi di Blangpidie, Selasa, 24 Januari 2023.
Hal ini dikatakan Suhaimi setelah merebak informasi adanya puluhan PNS di Abdya yang terdata ikut menikmati Bansos dari Kementerian Sosial Republik Indonesia sejak dua tahun terakhir, hingga Pj Bupati Abdya telah menandatangani surat pengembalian ke kas negara.
"Jika memang benar ada PNS di daerah ini menikmati dana bantuan untuk orang miskin ini, maka yang bersangkutan telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan harus diberikan sanksi, " ucapnya
Menurutnya bila merujuk pada aturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang disiplin PNS, maka semua ASN yang menikmati bansos itu harus diberi sanksi disiplin agar kedepan mereka menjadi lebih hati-hati terhadap bantuan.
Sebab, kata dia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai, disebutkan penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
"Pj Bupati Abdya perlu juga me-review mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial ini, supaya data penerima bantuan akan datang menjadi tepat sasaran," katanya. []