Daerah Selasa, 26 Juli 2022 | 20:07

YLBHA Apresiasi Putusan MS Blangpidie Vonis Bebas Terdakwa Kasus Asusila Terhadap Anak

Lihat Foto YLBHA Apresiasi Putusan MS Blangpidie Vonis Bebas Terdakwa Kasus Asusila Terhadap Anak Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA), Tarmizi Yakub. (Foto:Opsi/istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA), Tarmizi Yakub mengapresiasi putusan Mahkamah Syari’yah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh yang memvonis bebas terdakwa yang sebelumnya didakwa melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kami sebagai tim kuasa hukum dari anak terdakwa menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim MS Blangpidie dengan Register Perkara Nomor: 1/JN. Anak/2022/MS-Bpd pada 25 Juli 2022," kata Tarmizi, Selasa, 26 Juli 2022.

Meski dengan segala keterbatasan baik aturan hukum di Qanun serta minim pengalaman hakim dalam mengadili perkara jinayat, lanjutnya, namun majelis hakim dapat menegakkan Kebenaran dan mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Lebih lanjut, dia juga menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya serampangan dalam menerima berkas perkara dan menyatakan berkas lengkap atau P 21.

Padahal menurutnya, terhadap perkara anak terdakwa tidak terpenuhi minimal dua alat bukti.

"Perkara ini terkesan dipaksakan, mestinya sesuai hukum dan fakta persidangan anak, JPU harus menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang dituduhkan dalam surat dakwaan JPU terhadap terdakwa sama sekali tidak terbukti di persidangan," ucapnya.

Dia mengatakan, JPU mestinya tidak bisa menyatakan perkara tersebut lengkap dan tidak bisa pula melimpahkan ke persidangan karena selain terdakwa dan saksi fakta, yakni kakak dan nenek terdakwa membantah tuduhan tersebut.

Sementara, sambungnya, saksi fakta lain yang bersama terdakwa yaitu teman-teman terdakwa juga tidak di periksa sebagai saksi fakta atau saksi yang meringankan untuk terdakwa.

"Perbuatan yang dituduhkan adalah locus dan tempus, karena yang dituduhkan kepada terdakwa adalah tidak benar, sebab teman-teman terdakwa saat kejadian bersama anak terdakwa dari pagi sampai dengan sore dan tidak ada perbuatan seperti dituduhkan," katanya.

Dia juga menilai, dakwaan JPU sangat dipaksakan, hal tersebut tergambar dengan jelas sesuai fakta persidangan di mana peristiwa yang dituduhkan tanggal, 17 Desember 2021, namun BAP anak korban dan ibunya tanggal, 11 Januari 2022 atau setelah 25 hari peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa.

"Juga soal hasil visum yang telah dilakukan tanggal, 17 Desember 2021 oleh dokter dan kembali divisum yang kedua kalinya tanggal, 4 Januari 2022 oleh dokter berbeda. Bahkan hasil pemeriksaan psikolog yang dilakukan oleh seorang psikolog juga tidak berkompeten di bidangnya sebab hanya dilakukan dalam waktu satu jam dengan metode gambar saja," ujarnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya