Jakarta - Jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp 204 miliar berhasil dibongkar jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Ini merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan yang diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.
Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank.
Mereka menyasar rekening-rekening dormant atau rekening yang tidak aktif, untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam keterangan persnya Kamis, 25 September 2025 mengungkapkan, ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.
Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini menurut dia, adalah respons cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.
Disebutnya, eksekusi pembobolan dilakukan pada Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank.
Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu.
Dari situ, dana Rp 204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.
Dana tersebut kemudian disebar ke lima rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.
Polri menetapkan 9 orang tersangka, yakni AP (Kepala Cabang Pembantu), GRH (Consumer Relation Manager).
Pelaku pembobolan, yakni C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas), DR (Konsultan hukum), NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal), R (Mediator) dan TT (Fasilitator keuangan ilegal).
Kemudian, pelaku pencucian uang, yakni DH (Pembuka blokir rekening), dan IS (Pemilik rekening penampungan).
Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp 204 miliar, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa, 22 unit ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 mini PC, dan 1 laptop Asus ROG.
Brigjen Helfi menyebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain UU Perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU TPPU.
Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.
Masyarakat diminta untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi.
"Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya. []