Hukum Kamis, 25 September 2025 | 17:09

Puluhan Pekerja Ilegal Termasuk Seorang Bayi Gagal Diselundupkan dari Asahan ke Malaysia

Lihat Foto Puluhan Pekerja Ilegal Termasuk Seorang Bayi Gagal Diselundupkan dari Asahan ke Malaysia Para pekerja migran ilegal yang diamankan polisi. (Foto: X)
Editor: Tigor Munte

Medan - Sebanyak 29 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal gagal diselundupkan dari Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara ke Malaysia. 

Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang sukses menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung di laut, petugas mengamankan sejumlah orang yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.

Dari 29 orang tersebut, 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi.

Polisi juga berhasil menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Sejumlah barang bukti diamankan, berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan 1 unit telepon genggam Redmi.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah menyampaikan hal ini dalam keterangannya dilansir dari laman Humas Polri, Kamis, 25 September 2025.

Dia menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal, khususnya melalui jalur laut. 

"Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara," tegas Brigjen Pol Idil.

Tersangka MFL dijerat Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. 

"Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar," pungkasnya. 

Seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya