JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan laporan hukum terhadap Jusuf Kalla tetap berjalan.
Organisasi kepemudaan Kristen itu meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penistaan agama yang dilaporkan terkait pernyataan JK soal konflik Ambon dan Poso.
Kuasa hukum GAMKI, Stein Siahaan, mengatakan tidak ada warga negara yang berada di atas hukum, termasuk tokoh nasional sekalipun.
Menurutnya, penyelesaian kasus ini penting untuk menjaga rasa keadilan dan kerukunan antarumat beragama.
Polemik bermula dari pidato JK di Masjid Universitas Gadjah Mada pada 5 Maret 2026.
Dalam pernyataannya, JK menyinggung konflik agama dengan mencontohkan konflik Ambon dan Poso. JK menyebut agama Islam dan Kristen menganggap mati atau membunuh sebagai jalan syahid.
Stein menilai ucapan itu menimbulkan persoalan karena dianggap memakai narasi umum yang dapat ditafsirkan menyudutkan kelompok agama tertentu.
“Kesalahan beliau adalah menyebut agama Kristen mengajarkan membunuh orang Islam adalah syahid. Beliau tidak memakai diksi spesifik orang Islam dan Kristen di Ambon serta Poso saja, tapi mengeneralisir agama Kristen secara keseluruhan,” ujarnya Sabtu (18/4/2026).
Menurut Stein, tokoh publik harus cermat memilih kata. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, maka mekanisme hukum harus dijalankan.
GAMKI juga memastikan tidak akan terpengaruh oleh bantahan yang telah disampaikan pihak JK.
BACA JUGA: Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, PP GMKI Minta Kader dan Eks Ketum Taat Konstitusi Organisasi
Fokus utama mereka, kata Stein, adalah mengawal proses laporan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
“GAMKI tidak melapor sendirian, namun mewakili 20 lembaga Kristen dan ormas lainnya, antara lain DPP Asosiasi Pendeta Indonesia, DPP Horas Bangso Batak, Aliansi Timur Indonesia, Garda Borgo Manguni, dan lainnya,’ jelasnya.
Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa perlakuan khusus terhadap siapa pun.
Kasus ini menambah panjang daftar polemik yang menyeret pernyataan tokoh publik ke ranah hukum, terutama jika dinilai menyentuh isu sensitif seperti agama dan konflik sosial. []

