Jakarta – Polemik pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan dalam sebuah pidato beberapa waktu lalu terus menuai beragam respons.
Salah satunya datang dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) masa bakti 2025–2027.
Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat GMKI, Weldi Gasong, mengimbau seluruh kader GMKI agar tetap menaati aturan organisasi dalam menyampaikan sikap di ruang publik.
“Kiranya kader yang hendak memberikan pernyataan untuk tetap memperhatikan Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga GMKI,” kata Weldi dalam keterangannya, Sabtu, 18 April 2026.
Aturan itu menyebut, yang berhak menggunakan lambang organisasi untuk urusan atau sikap di dalam maupun ke luar adalah Pengurus Pusat dan atau Badan Pengurus Cabang.
BACA JUGA: GAMKI Maluku: Pernyataan Jusuf Kalla Menyimpang dari Ajaran Kasih
Menurutnya, seruan tersebut penting agar kader GMKI secara kelembagaan tetap solid di bawah arahan Ketua Umum Prima Surbakti.
Dalam menentukan sikap organisasi, baik di tingkat pusat maupun cabang.
Weldi tegaskan, kesamaan interpretasi dalam tubuh GMKI baik dari pusat hingga cabang sampai hari ini tetap satu.
“Adapun pernyataan di luar dari ketentuan Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga GMKI adalah pernyataan individu dan tidak mewakili GMKI secara kelembagaan,” tukasnya.
Weldi menambahkan, imbauan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan kader dalam berpendapat.
Melainkan mengingatkan bahwa GMKI merupakan organisasi yang memiliki konstitusi dan aturan yang mengikat seluruh kader.
“Bukan membungkam, tapi kita semua harus dewasa dan bijaksana serta memperhatikan konstitusi organisasi. Semoga tiap kader bisa memahami, termasuk mantan-mantan Ketua Umum GMKI,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan di tengah ramainya diskusi publik terkait ucapan Jusuf Kalla.
Yang sebelumnya mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan, termasuk organisasi kemahasiswaan dan kelompok keagamaan. []

