Jakarta – Buntut ceramahnya di Masjid UGM pada 5 Maret 2026, Jusuf Kalla alias JK kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pelapornya adalah Forum Persatuan Islam Indonesia (FPII). Mereka melapor pada Jumat, 17 April 2026.
Laporannya adalah dugaan tindak pidana penistaan agama.
Dalam keterangan pers usai melapor, Fatur dari FPII mengatakan, jalur hukum yang mereka tempuh sebagai instrumen edukasi bagi para tokoh publik.
Mereka berharap setiap figur masyarakat lebih berhati-hati saat memberikan pernyataan yang menyentuh sensitivitas agama.

”Langkah hukum ini adalah upaya preventif agar kegaduhan tidak meluas menjadi konflik horizontal.
BACA JUGA: Flyer Aksi di Kediaman Jusuf Kalla adalah Hoaks, Kuasa Hukum GAMKI: Kami Fokus terhadap Proses Hukum
Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa Islam adalah agama yang damai dan hukum negara hadir untuk melindungi ketertiban tersebut,” tukas Fathur katanya dikutip Sabtu, 18 April 2026.
Pihaknya pun telah menyerahkan sejumlah bukti kunci kepada penyidik.
Mulai dari rekaman pernyataan hingga analisis dampak sosial.
FPII mengimbau masyarakat luas agar tetap tenang dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian demi menjaga kondusifitas nasional.
Mereka juga meminta polisi profesional.
Jangan sampai karena pelakunya adalah tokoh masyarakat dan juga beragama yang mayoritas, sehingga tindakan dan proses hukumnya tidak berjalan dengan baik.
“Jadi kami berharap penyidik dapat menyelesaikan dan dapat menempuh kasus ini dengan sebaik-baiknya,” katanya []

