BNI Janji Kembalikan Dana Rp28 Miliar CU Aek Nabara, Proses Tinggal Tunggu Tahap Akhir

Jakarta – Kabar melegakan datang bagi ribuan anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pengembalian dana yang diduga digelapkan.

Sementara kasus ini terus berjalan dan memasuki tahap penyelesaian sesuai perkembangan penyidikan aparat hukum.

Nilai kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp28 miliar.

Dana itu merupakan simpanan milik para anggota CU yang selama berbulan-bulan menanti kepastian.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan perseroan memahami keresahan para korban.

Berkomitmen menuntaskan pengembalian dana secara tepat dan bertanggung jawab.

“Perkembangan penyidikan telah memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian. Ini menjadi dasar bagi BNI untuk menyelesaikan pengembalian dana secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi.

Menurut dia, skema pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum.

Disepakati bersama agar seluruh proses berlangsung transparan dan memiliki kepastian hukum.

BNI juga mengungkapkan bahwa sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, pihaknya telah bergerak cepat.

Diantaranya menyerahkan pengembalian dana tahap awal sebagai bentuk itikad baik kepada anggota CU Aek Nabara.

“BNI tidak tinggal diam. Kami ingin penyelesaian ini bukan hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan adil bagi semua pihak,” tegas Munadi.

BACA JUGA: Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

BNI menegaskan kasus ini merupakan tindakan oknum individu dan dilakukan di luar sistem resmi perbankan.

Produk yang dipakai pelaku disebut bukan produk resmi BNI serta tidak tercatat dalam sistem operasional perusahaan.

Meski demikian, BNI memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan melalui produk resmi bank tetap aman dan tidak terdampak.

Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal.

BNI optimistis seluruh proses penyelesaian kasus CU Aek Nabara dapat segera tuntas, sehingga ribuan anggota yang terdampak bisa mendapatkan kembali hak mereka.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Aksi Hijau di Nippon Day 2026: Delegasi ITB Nobel Acungi Jempol Kebersihan Arena

Makassar, Opsi.ID -- Sejumlah delegasi dari Institut Teknologi dan...

Yonif TP 905 dan Nommensen Kaji Potensi Garam Rakyat untuk Ketahanan Pangan

Tapanuli Tengah, Opsi.id  — Upaya memperkuat ketahanan pangan melalui...

Stanzah! Rilis Single Kedua Berjuluk Rayuan Siang Terik

Jakarta - Band post punk asal Jakarta, Stanzah!, kembali...

Avolia Lepas Single Toxic Bareng Label Indo Semar Records

Jakarta - Label Indo Semar Records bersama Avolia kembali...

RIVO Siap Guncang Bengkel Space di Helatan Road to DWP 2026

Jakarta - Road to DWP kembali mengguncang Jakarta dengan...

Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta untuk Masa Depan

Jakarta – Bank Jakarta memperkuat sinergi strategis dengan Institut...

Arsyall Azizan Debut sebagai Penyanyi Solo Lewat Single Pelan Aja

Jakarta - Arsyall Azizan, penyanyi muda asal Bandung kelahiran...

Berita Terbaru

Popular Categories