Jakarta – Kabar melegakan datang bagi ribuan anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pengembalian dana yang diduga digelapkan.
Sementara kasus ini terus berjalan dan memasuki tahap penyelesaian sesuai perkembangan penyidikan aparat hukum.
Nilai kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp28 miliar.
Dana itu merupakan simpanan milik para anggota CU yang selama berbulan-bulan menanti kepastian.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan perseroan memahami keresahan para korban.
Berkomitmen menuntaskan pengembalian dana secara tepat dan bertanggung jawab.
“Perkembangan penyidikan telah memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian. Ini menjadi dasar bagi BNI untuk menyelesaikan pengembalian dana secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi.
Menurut dia, skema pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum.
Disepakati bersama agar seluruh proses berlangsung transparan dan memiliki kepastian hukum.
BNI juga mengungkapkan bahwa sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, pihaknya telah bergerak cepat.
Diantaranya menyerahkan pengembalian dana tahap awal sebagai bentuk itikad baik kepada anggota CU Aek Nabara.
“BNI tidak tinggal diam. Kami ingin penyelesaian ini bukan hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan adil bagi semua pihak,” tegas Munadi.
BACA JUGA: Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan
BNI menegaskan kasus ini merupakan tindakan oknum individu dan dilakukan di luar sistem resmi perbankan.
Produk yang dipakai pelaku disebut bukan produk resmi BNI serta tidak tercatat dalam sistem operasional perusahaan.
Meski demikian, BNI memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan melalui produk resmi bank tetap aman dan tidak terdampak.
Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal.
BNI optimistis seluruh proses penyelesaian kasus CU Aek Nabara dapat segera tuntas, sehingga ribuan anggota yang terdampak bisa mendapatkan kembali hak mereka.[]

