Jakarta – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ghozi Zul Azmi meminta aparat kepolisian bertindak tegas atas maraknya peredaran obat bermerek Tramadol di ibu kota.
Mirisnya, obat-obatan berbahaya itu “masih beredar bebas, mudah dibeli” dan dikonsumsi oleh para pelajar.
Ghozi pun mengecam keras peredaran gelap tramadol, yang faktanya sudah bertahun-tahun belum bisa juga diberantas.
Ia meminta peredaran obat yang dapat menimbulkan efek sakau itu, harus diusut sampai ke akar-akarnya agar tidak beredar lagi meracuni anak bangsa.
Ghozi menegaskan, peredaran Tramadol di Jakarta, tidak bisa ditolerir lagi. Karena itu, pengedar harus mendapatkan hukum setimpal.
”Kami mengecam keras peredaran tramadol ilegal dan anak anak kita menjadi korban. Kami meminta mengusut tuntas sampai ke akar agar hilang peredarannya dan harus mendapatkan hukuman setimpal,” kata Ghozi dalam keterangannya kepada wartawan dikutip di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Saat ditanyakan langkah yang akan dilakukan Komisi E DPRD DKI depan, Ghozi menyebut legislatif akan menggalakkan sosialisasi bahaya konsumsi obat-obatan terlarang dengan menggandeng Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
”Di sekolah, kami juga Disdik bersama BNN Provinsi perlu menggalakan sosialisasi pemahaman kepada anak-anak kita, dengan bahasa yang lebih dipahami terkait efek penggunaan tramadol,” ucapnya.
Ghozi meminta pihak sekolah mengedepankan tindakan persuasif apabila menemukan pelajar pengguna tramadol. Sebab, korban pengguna narkoba harus dirangkul.
Namun, apabila pelajar pengguna tramadol melakukan tindakan kriminal akibat efek obat itu, maka ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil tindakan keras yang dapat memberikan efek jera.
”Saya kira jika masih ditemukan penggunaan di kalangan pelajar, pelajar yang bersangkutan butuh penanganan khusus, baik dari guru maupun orang tua di rumah. Bisa jadi perlu diberikan efek jera, dengan bantuan dari Pemprov DKI,” kata Ghozi Zul Azmi.
Pemkot Jakpus Siapkan Patroli dan CCTV Usai Deklarasi Perangi Tramadol

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama jajaran kepolisian menyiapkan sejumlah langkah lanjutan setelah deklarasi pemberantasan peredaran tramadol ilegal di Tanah Abang.
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin mengatakan langkah tersebut dilakukan dengan memperkuat pengawasan dan patroli bersama di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan tramadol.
Arifin mengatakan masyarakat bersama unsur Forkopimko akan mendatangi sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi titik penjualan tramadol dan obat sejenis. Spanduk dan banner imbauan juga akan dipasang untuk mengingatkan penjual maupun pembeli agar tidak terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.
“Setelah deklarasi, mereka akan berkeliling di tempat-tempat yang utamanya disinyalir menjadi titik-titik penjualan Tramadol dan sejenisnya,” kata Arifin usai deklarasi di Lapangan Futsal Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurut Arifin, patroli dan kegiatan bersama tersebut akan dilakukan secara berkala dengan melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, serta masyarakat. Upaya itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga sekaligus menekan peredaran tramadol ilegal di Tanah Abang.
Pengawasan juga akan diperkuat melalui pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi penjualan obat ilegal.
Arifin menyebut keberadaan CCTV akan membantu pemantauan dan mempermudah koordinasi dengan aparat kepolisian jika ditemukan pelanggaran.
“Berkaitan dengan CCTV, dalam rapat kemarin juga sudah kita sampaikan bahwa di titik-titik yang disinyalir adanya indikasi penjualan obat-obatan yang tadi saya sebutkan akan dipasang CCTV,” ujarnya.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat Mirzal mengatakan Satresnarkoba akan menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran tramadol di wilayah Tanah Abang.
Kata dia, Polisi juga akan memperkuat pengawasan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran tersebut.
Mirzal meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran tramadol untuk melaporkannya kepada kepolisian. Ia menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan melakukan tindakan sendiri di luar koridor hukum.
“Dari hilir ke hulu, dari hulu ke hilir. Itu sudah menjadi komitmen dari pimpinan juga, khususnya Kapolres Metro Jakarta Pusat,” kata Mirzal. []


