Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. KH. Maman Imanulhaq, meminta Menteri Agama segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan dinamika yang terjadi di UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya pascapelantikan rektor periode 2026–2030.
Maman menilai aspirasi mahasiswa, dosen, guru besar, dan alumni perlu didengar serta ditindaklanjuti secara transparan.
Menurutnya, persoalan yang berkembang tidak boleh dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan karena berpotensi merugikan mahasiswa dan mengganggu proses akademik di kampus.
“Saya mencermati serius dinamika di UIN Sunan Ampel Surabaya pascapelantikan Rektor periode 2026–2030. Aspirasi mahasiswa, dosen, guru besar, dan alumni harus didengar secara serius dan diselesaikan secara transparan,” kata Maman, Senin, 21 September 2026.
Ia mendorong Menteri Agama membentuk tim evaluasi independen untuk memeriksa secara objektif berbagai persoalan yang dipersoalkan sivitas akademika, termasuk proses pengangkatan rektor dan tata kelola kampus.
Selain evaluasi, Maman meminta dibuka dialog resmi yang melibatkan Kementerian Agama, rektorat, guru besar, dosen, mahasiswa, dan alumni. Dialog tersebut dinilai penting agar persoalan yang berkembang dapat dibahas secara terbuka dan tidak menimbulkan spekulasi.
Maman juga menyoroti sejumlah persoalan mahasiswa yang menurutnya harus segera diselesaikan, termasuk terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT), fasilitas akademik, layanan mahasiswa, serta berbagai hak mahasiswa yang masih tertunda.
“Persoalan ini jangan dibiarkan berkembang menjadi konflik yang merugikan mahasiswa dan mengganggu proses akademik,” ujarnya.
Di sisi lain, Maman meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut harus berlangsung tanpa intervensi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurut Maman, hasil evaluasi nantinya harus menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan pelanggaran serius, tindakan harus dilakukan sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Jika ditemukan pelanggaran serius, harus ada tindakan sesuai aturan. Jika tidak ditemukan, hasil evaluasi harus disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi,” katanya.
Maman juga mengajak mahasiswa untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai serta menjaga agar kegiatan pendidikan di UIN Sunan Ampel tetap berjalan.
Ia menegaskan UIN Sunan Ampel merupakan institusi pendidikan yang memiliki posisi penting dalam perkembangan pendidikan Islam di Indonesia.
“UINSA bukan milik kelompok tertentu. UINSA adalah rumah ilmu dan bagian penting dari masa depan pendidikan Islam Indonesia,” tegasnya.
Karena itu, Maman menekankan penyelesaian persoalan di UIN Sunan Ampel tidak boleh diarahkan untuk membela kepentingan individu maupun kelompok tertentu.
“Yang harus kita selamatkan bukan kepentingan seorang rektor atau kelompok tertentu, tetapi marwah UIN Sunan Ampel, hak mahasiswa, dan kepercayaan publik,” pungkasnya.[]


