Jakarta – Perbedaan pernyataan pemerintah mengenai status dan posisi kerja manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dinilai menunjukkan persoalan yang lebih mendasar, yakni belum jelasnya desain akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan apabila pemerintah sendiri belum satu suara mengenai siapa sebenarnya atasan manajer Kopdes, maka persoalan tersebut tidak bisa lagi dilihat sekadar sebagai masalah komunikasi.
Menurut dia, ketidakjelasan tersebut menyentuh langsung struktur tata kelola program, terutama karena manajer berada pada posisi strategis dalam menjalankan kegiatan usaha koperasi yang mendapatkan dukungan negara dengan kucuran anggaran yang tidak kecil.
”Jika pemerintah sendiri belum satu suara menjawab siapa sebenarnya atasan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka masalahnya bukan sekadar komunikasi. Ini adalah tanda bahwa desain akuntabilitas Kopdes sejak awal belum sepenuhnya tuntas,” kata Achmad Nur Hidayat dalam keterangannya dikutip Kamis, 24 September 2026.
Sorotan tersebut muncul setelah terdapat perbedaan keterangan dari pejabat pemerintah mengenai status manajer Kopdes.
Pada 22 September 2026, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria menyatakan manajer Kopdes bukan pegawai BUMN. Namun, ia menjelaskan para manajer tersebut akan menjalani penugasan selama dua tahun dan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk menjalani pembinaan. Biaya yang timbul selama masa penugasan disebut ditanggung pemerintah.
Sehari kemudian, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota memberikan keterangan berbeda. Ia menyatakan manajer Kopdes akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Bagi Achmad Nur Hidayat, perbedaan tersebut bukan persoalan istilah semata.
Sebab, status hubungan kerja akan menentukan siapa yang memberikan perintah, menetapkan target, mengevaluasi kinerja, menentukan remunerasi, memberikan sanksi, hingga memiliki kewenangan untuk mengakhiri hubungan kerja seorang manajer.
”Status hubungan kerja menentukan siapa memberi perintah, menetapkan target, mengevaluasi kinerja, menjatuhkan sanksi, hingga memberhentikan seorang manajer. Jika hal mendasar ini kabur, maka rantai pertanggungjawaban juga kabur,” ujarnya.
Berpotensi Muncul Dua Pusat Komando
Achmad Nur Hidayat menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting karena secara prinsip koperasi memiliki struktur tata kelola yang berbeda dengan perusahaan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menempatkan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota, sementara pengelola yang diangkat untuk menjalankan usaha bertanggung jawab kepada pengurus.
Karena itu, menurut Achmad, perlu ada kejelasan apabila manajer yang menjalankan operasional koperasi secara administratif memiliki hubungan kerja dengan BUMN.
”Ketika keputusan pengurus berbeda dengan arahan Agrinas, siapa yang harus ditaati? Jika pengurus menilai manajer gagal, apakah mereka bisa menggantinya? Jika keputusan manajerial menimbulkan kerugian, siapa yang dimintai pertanggungjawaban?” kata dia.
Achmad mengingatkan jangan sampai struktur pengelolaan Kopdes justru menciptakan dua pusat komando.
Satu pusat berasal dari mekanisme koperasi melalui anggota dan pengurus, sedangkan pusat lainnya berasal dari hubungan kerja dengan BUMN yang melakukan pembinaan.
”Negara memang mempunyai alasan untuk melakukan pendampingan. Membangun puluhan ribu koperasi sekaligus membutuhkan manajemen profesional, teknologi, logistik, akuntansi, dan sumber daya manusia yang memadai,” katanya.
Namun, lanjut dia, profesionalisasi perlu dibedakan dari sentralisasi.
Dalam koperasi, anggota memiliki posisi sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Karena itu, semakin besar keterlibatan negara melalui modal, aset, manajer maupun sistem bisnis, semakin penting pula mekanisme yang memastikan kewenangan anggota tetap berjalan.
”Koperasi boleh dibantu negara. Koperasi boleh didampingi BUMN. Akan tetapi, koperasi tidak boleh kehilangan pusat gravitasinya, yaitu anggota,” ujarnya.
Risiko Pembiayaan Perlu Diikuti Kejelasan Kewenangan
Achmad juga menyoroti aspek pembiayaan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes.
PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur pembiayaan melalui bank kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes. Skemanya memiliki batas maksimal Rp3 miliar per unit gerai, tingkat bunga atau margin 6 persen per tahun, serta tenor 72 bulan. Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme pembayaran melalui DAU/DBH atau Dana Desa.
Menurut Achmad, skema tersebut membuat persoalan pembagian kewenangan dan risiko menjadi semakin penting untuk diperjelas.
”Jika keputusan bisnis sangat tersentralisasi, tetapi risiko akhirnya menyentuh anggaran desa atau transfer ke daerah, maka beban dan kewenangan tidak berada di tangan yang sama. Pusat memegang kontrol, sementara risiko bisa turun ke daerah,” katanya.
Dalam kondisi tersebut, posisi manajer menjadi sangat strategis karena berada di antara kepentingan koperasi, pemerintah, dan BUMN.
Karena itu, Achmad meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka siapa pemberi kerja manajer, siapa yang membayar remunerasi, siapa yang menentukan indikator kinerja atau KPI, siapa yang berwenang memberikan sanksi dan memberhentikan, serta siapa yang bertanggung jawab apabila keputusan bisnis menimbulkan kerugian.
Dua Tahun Harus Jadi Masa Transisi
Achmad juga menilai masa penugasan dua tahun seharusnya tidak berhenti pada penempatan tenaga manajerial di Kopdes.
Periode tersebut semestinya digunakan sebagai masa transisi agar koperasi pada akhirnya mampu menjalankan tata kelolanya secara mandiri.
”Ukuran keberhasilan bukan banyaknya manajer yang berhasil ditempatkan. Ukurannya adalah apakah setelah dua tahun koperasi mampu memilih, membayar, mengawasi dan mengganti manajernya sendiri,” ujarnya.
Ia mengingatkan, apabila setelah masa dua tahun koperasi masih bergantung pada penempatan manajer dari BUMN, keputusan dari pemerintah pusat, maupun sistem bisnis yang dikendalikan dari luar koperasi, maka tujuan pembinaan berpotensi berubah menjadi ketergantungan.
Karena itu, menurut Achmad, pemerintah perlu menyelaraskan seluruh regulasi dan dokumen yang mengatur Kopdes, termasuk ketentuan mengenai tata kelola koperasi, hubungan kerja manajer, mekanisme penugasan Agrinas, serta aturan pembiayaan.
”DPR perlu mengawasi sumber pembiayaan dan pertanggungjawabannya. Kementerian Koperasi harus memastikan bahwa kewenangan Rapat Anggota tidak menjadi formalitas,” katanya.
Pada akhirnya, Achmad menilai persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah manajer Kopdes berstatus pegawai BUMN atau bukan.
Menurut dia, selama pemerintah belum memberikan jawaban yang konsisten mengenai rantai komando tersebut, polemik status manajer Kopdes perlu dilihat sebagai persoalan tata kelola yang harus segera diperjelas, terutama sebelum skema penugasan dan pembiayaan berjalan semakin luas.
”Persoalannya jauh lebih mendasar: siapa yang sesungguhnya memegang kendali, dan siapa yang bertanggung jawab ketika keputusan itu salah?” ujarnya. []


