Gugatan Pesangon Teknisi Lion Air Berlanjut, Kuasa Hukum Riduwan Persoalkan Bantahan Eksekusi Rp400 Juta

Serang – Perselisihan pembayaran pesangon antara Riduwan, mantan teknisi di lingkungan Lion Air Group, dengan perusahaan yang disebut sebagai bagian dari grup tersebut kembali bergulir di Pengadilan Negeri Serang.

Sengketa terbaru muncul setelah PT Batam Teknik mengajukan bantahan terhadap pelaksanaan eksekusi pembayaran pesangon senilai Rp400 juta yang sebelumnya telah diputus dalam perkara hubungan industrial.

Perkara bantahan tersebut terdaftar dengan nomor 160/Pdt.G/2026/PN.Srg.

Usai menjalani sidang perdana di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Serang, Riduwan tak kuasa menahan emosi. Ia menangis saat menyampaikan perjuangannya mendapatkan hak pesangon yang sebelumnya telah ditetapkan melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Kuasa hukum Riduwan, Odie Hudiyanto, mengatakan pihaknya tetap mempertahankan pelaksanaan putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Odie, perkara ini bermula ketika Riduwan diberhentikan secara lisan pada 1 April 2024 tanpa menerima surat PHK maupun pembayaran pesangon.

Pemberhentian tersebut, menurut Riduwan, disampaikan oleh Agus Mujiyono, SE, SH, yang ketika itu menjabat Human Resources Manager Lion Air Group.

Karena tidak mendapatkan kepastian mengenai status hubungan kerjanya, Riduwan kemudian mengajukan gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada 14 Oktober 2025.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 118/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Srg.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan pada 9 Februari 2026. Dalam putusan itu, hubungan kerja antara Riduwan dan tergugat dinyatakan berakhir terhitung sejak 15 April 2024 dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.

Majelis juga mengabulkan sebagian gugatan Riduwan secara verstek dan menghukum tergugat membayar pesangon serta uang penghargaan masa kerja sebesar Rp400 juta.

Rinciannya, uang pesangon sebesar Rp225 juta dan uang penghargaan masa kerja Rp175 juta. Selain itu, tergugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp358 ribu.

Putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Odie menjelaskan, setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tahapan teguran eksekusi dilakukan pada 29 April 2026 dan 6 Mei 2026. Dalam teguran tersebut, pihak termohon eksekusi diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela.

Namun, menurut Odie, kewajiban tersebut tidak juga dipenuhi hingga batas waktu yang diberikan.

Pihak Riduwan kemudian mengajukan sita eksekusi melalui kuasa hukumnya.

Dalam proses tersebut, dilakukan tindakan sita atau blokir terhadap rekening yang disebut milik PT Batam Teknik di Bank BNI KCU Jakarta Harmoni dengan nilai Rp400 juta.

Langkah eksekusi itu kemudian mendapat perlawanan dari PT Batam Teknik.

Perusahaan tersebut mengajukan bantahan ke Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2026/PN.Srg dan meminta agar Penetapan Nomor 11/Pdt-Eks-PHI/2026/PN.Srg dibatalkan.

Odie mempersoalkan kedudukan PT Batam Teknik dalam perkara tersebut. Menurut dia, PT Batam Teknik bukan pihak yang menjadi tergugat dalam perkara PHI Nomor 118/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Srg.

Karena itu, pihaknya menilai terdapat persoalan mengenai kedudukan hukum PT Batam Teknik dalam mengajukan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan tersebut.

Selain persoalan kedudukan hukum, Odie juga mempersoalkan kewenangan relatif Pengadilan Negeri Serang untuk memeriksa bantahan tersebut.

Menurut dia, objek yang dipersoalkan dalam perkara bantahan merupakan tindakan sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Objek perlawanan ini adalah tindakan fisik sita eksekusi yang dijalankan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Odie Hudiyanto.

Pihak Riduwan juga mempersoalkan hubungan antara PT Batam Teknik dan PT Batam Aero Technic.

Dalam jawabannya, Odie mendalilkan kedua perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dalam satu kelompok usaha di bawah Lion Air Group, termasuk dalam aspek direksi, manajemen dan operasional fasilitas aviasi.

Atas dasar itu, kuasa hukum Riduwan menggunakan argumentasi single economic entity serta piercing the corporate veil.

Menurut Odie, secara formal kedua perusahaan memang menggunakan nama perseroan yang berbeda. Namun, pihaknya mendalilkan terdapat keterkaitan aktivitas ekonomi, operasional dan penggunaan rekening dalam kegiatan bisnis perusahaan.

Pihak Riduwan juga menyatakan bahwa rekening PT Batam Teknik yang menjadi objek eksekusi berkaitan dengan aktivitas pembayaran upah dan hak pekerja yang bekerja di sejumlah perusahaan, yakni PT Batam Teknik, PT Batam Aero Technic, PT Lion Mentari dan PT Super Air Jet.

Para pekerja yang disebut dalam jawaban tersebut antara lain teknisi, mekanik dan engineering.

Odie juga mencantumkan sejumlah perkara PHI yang menurut pihaknya berkaitan dengan pembayaran hak pekerja di lingkungan Lion Air Group.

Perkara tersebut antara lain Nomor 58/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Srg, 80/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Srg, 88/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Srg, 118/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Srg, 37/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Srg dan 42/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Srg.

Odie menilai bantahan terhadap eksekusi tersebut berpotensi membuat pemenuhan hak pekerja kembali tertunda.

Dalam dokumen jawaban yang diajukan ke pengadilan, pihak Riduwan menyatakan perlawanan tersebut tidak semestinya menghambat pelaksanaan putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perlawanan ini kami nilai justru menghambat pemenuhan hak pekerja yang sudah ditetapkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Odie.

Dalam perkara tersebut, Riduwan juga mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap PT Batam Teknik.

Melalui rekonvensi, Riduwan meminta pengadilan menyatakan PT Batam Teknik telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia juga menuntut pembayaran bunga atas keterlambatan menjalankan putusan perkara Nomor 118/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Srg sebesar Rp13.084.931.

Selain itu, Riduwan meminta pembayaran sebesar Rp400 juta yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 185 ayat (1) UU Cipta Kerja terkait tidak dibayarkannya pesangon.

Tuntutan lainnya berupa kerugian immaterial sebesar Rp1 miliar. Nilai tersebut disebut berkaitan dengan beban pikiran, waktu, nama baik dan kehormatan Riduwan selama menghadapi sengketa.

Dengan demikian, total tuntutan dalam rekonvensi yang diajukan Riduwan mencapai sekitar Rp1,413 miliar.

Perkara bantahan eksekusi serta rekonvensi tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Serang.

PT Batam Teknik membenarkan telah mengajukan upaya bantahan atau derden verzet ke Pengadilan Negeri Serang. Langkah hukum tersebut berkaitan dengan perkara perdata yang saat ini tercatat dalam sistem penelusuran perkara pengadilan.

Kuasa Hukum PT Batam Teknik, Jeffry Pri Martono, membenarkan adanya pengajuan derden verzet tersebut.

“Iya benar,” kata Jeffry.

Meski demikian, Jeffry belum membeberkan secara detail alasan maupun materi yang menjadi dasar pengajuan bantahan tersebut.

Ia menyebut informasi mengenai perkara dan proses hukum yang ditempuh PT Batam Teknik dapat ditelusuri melalui sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Serang.

“Ada semuanya di sistem penelusuran perkara Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.

Menurut Jeffry, pihaknya selanjutnya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Proses tersebut akan dijalankan hingga perkara memperoleh penyelesaian sebagaimana ketentuan dalam hukum acara perdata.

“Langkah selanjutnya kami mengikuti jalannya persidangan sampai selesai sesuai ketentuan hukum dan hukum acara perdata yang berlaku,” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

‎BPS DKI Jakarta Buka Kanal Perbaikan Mandiri terkait Polemik Data Desil

Jakarta - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta...

‎Data Kacau Balau, DPP Pospera Minta BPS Sensus Ulang Persoalan Desil di Jakarta

‎Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Posko Perjuangan Rakyat (DPP...

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PBG dan Perizinan

Jakarta, OPSI.ID - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan...

Wibi Andrino: BUMD Itu Milik Masyarakat Jakarta, Harus Dikelola Secara Profesional

Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino...

Jokowi Buka-bukaan Soal Pendidikan Gibran: SD-SMP di Solo, SMA di Singapura

SOLO, Opsi.id— Presiden ke-7 RI Joko Widodo buka suara...

Neo Funk Therapy Besutan Winky Wiryawan Rilis Single Kita Ke Sana – Official Remix

Jakarta - Lanskap industri musik populer Indonesia selalu bergerak...

no na Rilis Album Debut Bertajuk island girl

Jakarta - Girl group pop global pertama asal Indonesia,...

Bernadya dan Perunggu Rilis Video Live Performance Eksklusif

Jakarta - Kanal YouTube resmi Bernadya merilis video live...

Berita Terbaru

Popular Categories