DPP ISI Soroti Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, Surveyor Diminta Jaga Integritas

Jakarta – Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang ditangani KPK turut menjadi perhatian organisasi profesi surveyor.

Dewan Pengurus Pusat Ikatan Surveyor Indonesia (DPP ISI), Said Abdullah Abri menegaskan, profesi surveyor memiliki tanggung jawab penting dalam menghasilkan data dan informasi geospasial yang menjadi dasar berbagai kebutuhan pembangunan maupun pengambilan keputusan.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan mengembangkan penyidikan, termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.

Sebagai DPP ISI, Said menilai penting untuk memberikan penjelasan mengenai posisi profesi surveyor dalam pekerjaan survei dan pemetaan.

“Pekerjaan survei dan pemetaan menghasilkan data, informasi, serta produk geospasial dengan tuntutan presisi dan akurasi tinggi,” ujar Said dalam keterangannya, Selasa 29 September 2026.

Karena itu, pekerjaan tersebut harus dilakukan dengan kompetensi, ketelitian, objektivitas, dan integritas.

Sehingga Said menekankan, keterlibatan profesi surveyor dalam suatu proses harus

ditempatkan sesuai fungsi, ruang lingkup pekerjaan, dan tanggung jawab profesionalnya.

Said yang juga Wakil President Aflag sekaligus Wakil Ketua Ikatan Surveyor Indonesia itu mengaku, surveyor menjalankan pekerjaan teknis berdasarkan penugasan, standar teknis, serta ketentuan profesional yang berlaku.

“Jadi dalam setiap penugasan, surveyor bertanggung jawab menghasilkan data dan informasi berdasarkan kondisi lapangan, hasil pengukuran, serta analisis yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Surveyor juga memiliki kewajiban menjaga objektivitas dan independensi, melindungi kerahasiaan informasi yang diperoleh selama penugasan, serta melaksanakan pekerjaan sesuai standar teknis dan kode etik profesi.

Karena itu, DPP ISI menegaskan fungsi teknis surveyor harus dibedakan secara jelas dari kewenangan administratif, keputusan hukum maupun kebijakan yang berada pada pihak yang memiliki otoritas.

“Penilaian terhadap suatu proses atau keputusan perlu dilakukan berdasarkan peran, kewenangan, dan fakta masing-masing pihak yang terlibat,” tandasnya.

Penegasan tersebut menjadi penting karena data hasil survei dan pemetaan dapat menjadi bagian dari proses pertanahan yang memiliki konsekuensi sosial, ekonomi, bahkan hukum.

Data Pengukuran Harus Independen

Peta dan data hasil pengukuran bukan sekadar angka atau gambaran teknis. Data tersebut dapat memberikan dampak terhadap kepastian batas, kepemilikan, pemanfaatan lahan hingga kepentingan masyarakat.

“Karena itu, hasil survei harus berpijak pada kejujuran teknis, presisi ilmiah, standar teknis dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi kepentingan sepihak,” terangnya.

Organisasi profesi tersebut mendorong seluruh surveyor Indonesia untuk terus memegang teguh kode etik dan standar profesi dalam setiap penugasan.

“Independensi dalam menghasilkan informasi geospasial dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas data sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap profesi surveyor,” tutur Said.

Sikap tersebut sekaligus menegaskan proses hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan

ATR/BPN perlu dilihat berdasarkan fakta dan peran masing-masing pihak, tanpa serta-merta menggeneralisasi profesi teknis yang terlibat dalam proses pekerjaan pertanahan.

“Melalui penerapan etika profesi dan standar teknis secara konsisten, DPP ISI menyatakan komitmen seluruh surveyor menjaga informasi geospasial tetap akurat, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya memungkasi. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Prabowo Temui Megawati di Teuku Umar, Said Ungkap Isi Pertemuan

Jakarta, OPSI.ID - Presiden Prabowo Subianto menyambangi kediaman Ketua...

Warga Makassar Bisa Nikah Gratis, Pendaftaran Dibuka hingga 16 Oktober

Makassar, OPSI.ID - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial...

DPO Narkoba Tewas Usai Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Kronologinya

Makassar, OPSI.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi...

Leo/Daniel Persembahkan Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta, OPSI.ID - Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin mengukir catatan...

‎ITPLN Luncurkan 3 Buku Ajar Berbahasa Inggris

‎Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) meluncurkan tiga buku...

Ketum PPP tak Gentar Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen

Gowa, OPSI.ID - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)...

Daftar Lengkap Pemenang MTV Video Music Awards (VMAs) 2026

Jakarta - Ajang penghargaan musik prestisius MTV Video Music...

Unit Nu-gaze Singapura, Awful Things Rilis Single Indigo

Jakarta - Kuartet nu-gaze asal Singapura, Awful Things, resmi...

Berita Terbaru

Popular Categories