‎Sidang Praperadilan PT ACT Marine Transport & ACT Logistic International, Ahli Soroti Keabsahan Penetapan Tersangka Beserta Dua Alat Bukti

Jakarta – Konflik hukum antara ahli waris mendiang Priyo Budisantoso, founder sekaligus CEO PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, dengan pihak perusahaan terus bergulir. Terbaru, sidang praperadilan perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin, 5 September 2026, dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

‎Dalam persidangan tersebut, pihak termohon menghadirkan dua ahli hukum pidana, yakni Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum. Keduanya memberikan pandangan mengenai ruang lingkup praperadilan, kecukupan alat bukti, serta prosedur penetapan tersangka.

‎Menurut keterangan ahli Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme koreksi horizontal untuk menguji tindakan aparat penegak hukum agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip due process of law.

‎Menurut ahli hukum Dr. Azmi, pemeriksaan praperadilan tidak seharusnya masuk ke materi pokok perkara. Dalam perkara ini, fokusnya adalah menguji apakah penetapan tersangka telah dilakukan secara sah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

‎”Yang mau dicari dalam persidangan adalah kebenaran yang dapat dibuktikan secara hukum. Memang harus ada dialektika di antara para pihak. Maka ahli diturunkan untuk menjernihkan, untuk melihat satu persoalan secara utuh,” ujar Dr. Azmi dalam keterangannya dikutip Selasa, 6 Oktober 2026.

‎Ia juga menyebut penyidik dalam perkara tersebut telah menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Ia menyinggung adanya perbedaan antara hasil Minutes of Meeting pada Januari dengan akta yang dibuat pada Maret 2020.

‎”Kalau pertemuan Minutes of Meeting itu di Januari sama dengan Maret, berarti tidak ada persoalan. Tapi ternyata ada sesuatu yang berbeda,” katanya.

‎Meski demikian, ahli hukum Dr. Azmi menegaskan persoalan mengenai substansi perbedaan tersebut nantinya menjadi bagian dari pemeriksaan pokok perkara, bukan menjadi fokus utama dalam praperadilan.

‎Pandangan serupa disampaikan Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum. Ia menegaskan bahwa praperadilan pada prinsipnya menguji apakah tindakan penyidik, termasuk penetapan seseorang sebagai tersangka, telah dilakukan berdasarkan hukum.

‎”Yang namanya praperadilan itu bukanlah menyidangkan materi pokok perkara. Yang dibahas itu adalah formalitas, misalnya sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penyitaan, atau termasuk yang ditambahkan oleh Mahkamah Konstitusi, sah atau tidaknya penetapan tersangka,” ujar Prof. Dr. Mompang.

‎Ahli hukum Prof. Dr. Mompang mengatakan, bahwa sudah terpenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana dalam perkara ini dan menjadi kewenangan majelis hakim untuk memutuskan praperadilan.

‎”Sesungguhnya di sini sudah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan oleh mereka. Bahwa itu masih diuji nanti di sidang pemeriksaan pokok perkara itu menjadi kewenangan majelis hakim. Tetapi Dari pengamatan saya, sesuai dengan dasar keilmuan yang saya miliki, ketika sudah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut kita sudah dapat menyatakan sesungguhnya disini sudah ada dugaan terjadinya tindak pidana A, atau tindak pidana B, atau tindak pidana C, dan seterusnya. Tentang bagaimana soal pemenuhan tadi, memang disinilah pengujian itu dilakukan,” ucapnya.

‎Ia juga menambahkan, berdasarkan tanggapan penyidik dalam persidangan, terdapat tiga jenis alat bukti yang telah diajukan, yakni keterangan saksi, alat bukti surat, dan keterangan ahli.

‎Menurutnya, keberadaan alat bukti tersebut menjadi bagian yang diuji dalam praperadilan untuk menentukan apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum.

‎”Yang mau diuji melalui praperadilan ini, apakah penetapan tersangka itu sudah sah atau belum, dengan adanya minimum dua alat bukti,” katanya.

‎Ahli hukum Prof. Dr. Mompang menambahkan, apabila alat bukti yang digunakan penyidik dinilai sah dan sesuai hukum, maka penetapan tersangka dapat dinyatakan sah oleh hakim. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam prosedur maupun dasar alat bukti, hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus permohonan praperadilan.

‎”Walaupun suatu putusan praperadilan itu dikabulkan oleh hakim, bukan berarti penegak hukum dalam hal ini penyidik berhenti sampai di situ. Tetap masih bisa dilakukan pemeriksaan lagi, asalkan pemeriksaan itu bisa dilakukan berdasarkan hukum dan berdasarkan due process of law,” jelasnya.

‎Ahli hukum Prof. Dr. Mompang juga menyinggung sejumlah isu yang muncul dalam persidangan, termasuk pertanyaan mengenai konkursus atau penggabungan tindak pidana. Menurutnya, pembahasan mengenai hal tersebut tidak secara langsung berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam praperadilan.

‎Ia mengatakan, persoalan mengenai konstruksi tindak pidana maupun kemungkinan pemisahan perkara masih dapat menjadi bagian dari proses hukum berikutnya dan bukan menjadi substansi utama pemeriksaan praperadilan.

‎”Jadi bukan di sini forumnya. Forum-forum yang mereka sampaikan itu kelihatan bahwa mereka tidak paham apa yang namanya praperadilan,” kata Prof. Dr. Mompang.

‎Prof. Dr. Mompang juga menilai perdebatan mengenai keabsahan akta autentik seharusnya tidak dijadikan dasar utama untuk menguji penetapan tersangka dalam forum praperadilan apabila pembahasannya sudah masuk pada materi pokok perkara.

‎Menurutnya, apabila terdapat pihak yang mempersoalkan keabsahan suatu akta autentik, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai, sedangkan praperadilan berfokus pada pengujian tindakan penyidik dan prosedur hukum yang telah dijalankan.

‎Menanggapi jalannya persidangan, kuasa hukum ahli waris Priyo Budisantoso, Perry Cornelius Sitohang, S.H., menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang menurutnya telah melebar dari fokus utama praperadilan.

‎Perry menilai pembahasan mengenai konkursus, keabsahan akta, hingga materi tindak pidana seharusnya tidak menjadi fokus dalam forum yang hanya menguji sah atau tidaknya tindakan hukum penyidik.

‎Menurut Perry, apabila terdapat persoalan mengenai kelengkapan saksi atau alat bukti, hal tersebut masih dapat diproses melalui mekanisme petunjuk jaksa penuntut umum terhadap berkas perkara.

‎”Jadi bukan di sini forumnya. Kalau misalnya perkara itu disatukan, bisa juga JPU nanti memberikan petunjuk untuk memecahnya menjadi dua,” ujar Perry.

‎Ia juga menilai pertanyaan mengenai konkursus yang muncul dalam persidangan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pengujian penetapan tersangka dalam praperadilan.

‎”Ini bukan tempatnya di sini ditanya. Apa itu konkursus, itu bisa dibahas dalam konteks yang lain. Apakah itu nyambung dengan proses praperadilan sekarang? Ya tidak juga,” katanya.

‎Perry berpandangan bahwa fokus praperadilan seharusnya tetap pada formalitas dan legalitas tindakan penyidik, termasuk apakah penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal alat bukti dan prosedur hukum.

‎Ia juga menyoroti pembahasan mengenai akta notaris yang menurutnya sudah masuk ke ranah materi perkara apabila yang diperdebatkan adalah benar atau tidaknya isi maupun substansi akta tersebut.

‎”Kalau akta notaris itu nyata tidak sah, itu dibahas nanti di materi perkara. Itu mungkin menjadi pertimbangan hakim untuk mengatakan layak atau tidak orang dihukum, bukan di sini,” ujar Perry.

‎Sementara itu, pihak keluarga ahli waris menyampaikan bahwa laporan polisi dibuat setelah menemukan dugaan ketidaksesuaian antara Minutes of Meeting yang dibuat pada Januari 2020 dengan akta autentik yang dibuat pada Maret 2020.

‎Yuli Yanti Hutagaol S.H., M.H., C. Med., CRA., dan Perry Cornelius Sitohang, S.H., selaku tim kuasa hukum ahli waris Priyo Budisantoso, menyebut terdapat perbedaan isi antara kedua dokumen tersebut.

Yuli Yanti Hutagaol menegaskan bahwa menurut pihak keluarga, pembayaran atas jual beli saham yang dipersoalkan belum pernah diterima.

‎”Minutes of Meeting itu dibuat pada bulan Januari tahun 2020. Akta otentik itu dibuat pada bulan Maret tahun 2020. Di mana antara akta otentik dan Minutes of Meeting itu tidak sinkron isinya,” ujar Yuli Yanti Hutagaol.

‎Yuli Yanti Hutagaol menyebut pihak keluarga mendasarkan persoalan tersebut pada dokumen dan keterangan yang telah disampaikan dalam proses hukum. Ia juga mengatakan adanya persoalan mengenai pembayaran saham yang menurut pihak keluarga belum dapat dibuktikan.

‎”Jual beli saham itu tidak pernah dibayar sama sekali, nol rupiah,” katanya.

‎Menurut Yuli Yanti Hutagaol, persoalan mengenai pembayaran dan pengalihan saham tersebut merupakan bagian dari substansi perkara yang nantinya akan diuji dalam proses pemeriksaan pokok perkara.

‎”Jual beli saham tersebut belum dilakukan pembayaran, akan tetapi sudah dialihkan,” ujarnya.

‎Tim kuasa hukum ahli waris Priyo Budisantoso berharap PN Jakarta Utara dan majelis hakim dapat memutus permohonan praperadilan secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Saya berharap PN Utara dan Majelis Hakim memutus perkara ini tegak lurus dan sesuai dengan hukum,” kata Yuli Yanti Hutagaol.

‎Ia mengatakan perjuangan keluarga untuk memperoleh keadilan telah berlangsung sekitar enam tahun sejak meninggalnya Priyo Budisantoso pada 2019.

‎”Saya berharap memang hati nurani majelis hakim yang memeriksa perkara ini terbuka. Bahwa kita bisa mendapatkan keadilan yang memang sudah ditunggu-tunggu. Sudah enam tahun mencari keadilan,” ujarnya.

‎Anak mendiang Priyo Budisantoso, Joan Jonathan Santoso, juga menyampaikan bahwa kehadiran keluarga dalam persidangan merupakan bagian dari upaya mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prosedur.

‎”Kedatangan kami di sini juga untuk sebagai bentuk pengawalan bagaimana proses itu semua harus diikuti secara prosedural. Jadi SOP-nya sudah benar semua,” katanya.

‎Ia mengatakan keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

‎Menurutnya, Priyo Budisantoso telah membangun kelompok usaha sejak 1992. Setelah sang ayah meninggal dunia pada 2019, keluarga kemudian menghadapi persoalan yang kini ditempuh melalui jalur hukum.

‎”Memang Bapak ini kan membangun grup dari awal, dari tahun 1992. Jadi memang dari awalnya masih sedikit. Tapi ternyata setelah berpulang, Bapak tahun 2019, semua orang yang adanya di sekitar Bapak tadinya itu mulai pelan-pelan bergeser,” ujarnya.

‎Ia menilai persoalan yang dihadapi keluarga sebagai ahli waris perlu diselesaikan melalui proses hukum untuk mendapatkan kepastian dan keadilan.

‎”Yang dilakukan terhadap kami sebagai ahli waris itu sangat tidak adil. Jadi itulah yang sedang kami kejar sekarang. Keadilan,” katanya.

‎Sidang praperadilan tersebut selanjutnya masih menunggu putusan majelis hakim PN Jakarta Utara. Putusan akan menentukan apakah penetapan tersangka yang menjadi objek permohonan praperadilan dinyatakan sah atau tidak berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang diuji dalam persidangan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

M3TIN Rilis Single Arah Pulang, Perluas Eksistensi Musik Lintas Bahasa

Jakarta - Label rekaman M3TIN Records secara resmi meluncurkan...

Rayakan 50 Tahun Berkarya, U2 Bakal RIlis Album Carnaval De Luz

Jakarta - Kabar bahagia bagi para pencinta musik rock...

Bank Jakarta Buka Peluang Duplikasi Program CSR Biodigester di Seluruh Wilayah

Jakarta - Panitia Khusus Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Aziz Hedra Ajak Kenang Mimpi Masa Kecil Lewat Single Backseat

Jakarta - Penyanyi sekaligus penulis lagu berprestasi peraih penghargaan...

Indonesia vs Thailand Berakhir Dramatis, Garuda Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Jakarta, OPSI.ID - Timnas Indonesia keluar sebagai juara FIFA...

BGN Minta Kepala Daerah Turun Langsung Awasi Dapur MBG

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) meminta pemerintah daerah...

18 Pelajar Terlibat Geng Motor Tewaskan 1 Orang Ditangkap, 5 Pelaku Utama Diburu Polisi

OPSI.ID, Makassar - Personel gabungan dari Resmob Polda Sulsel,...

Berita Terbaru

Popular Categories