Jakarta – Perseteruan hukum antara ahli waris mendiang Priyo Budi Santoso, founder sekaligus CEO PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, dengan pihak perusahaan memasuki tahap penting. Sidang praperadilan perkara Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memasuki agenda penyampaian nota kesimpulan yang dipimpin oleh hakim Deny Ikhwan S.H .M.H, pada Selasa (6/10/2026).
Kuasa hukum ahli waris Priyo Budi Santoso, Yuli Yanti Hutagaol S.H., M.H., C. Med., mengatakan, pihak pemohon maupun pihak kepolisian telah menyampaikan kesimpulan kepada majelis hakim. Agenda tersebut menjadi tahapan akhir sebelum pembacaan putusan praperadilan yang diketuk palu pada Rabu (7/10/2026) besok.
”Hari ini agenda sidangnya di praperadilan. Pihak mereka sudah memberikan kesimpulan kepada majelis hakim dan pihak Kasikum dari Polres Utara juga sudah memberikan kesimpulan,” kata Yuli Yanti Hutagaol kepada awak media di PN Jakarta Utara, pada Selasa (6/10/2026).
Yuli Yanti Hutagaol menerangkan, pada proses sidang praperadilan sebelumnya, pihaknya telah menghadirkan dua ahli pidana, yakni Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum. dan Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H. Keduanya, kata dia, memberikan pandangan bahwa perkara pidana yang menjadi dasar penetapan tersangka telah memiliki dasar hukum dan prosedur yang sesuai.
Yuli berharap majelis hakim PN Jakarta Utara mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang telah disampaikan selama persidangan secara objektif. Ia menekankan, proses praperadilan memiliki batas waktu yang singkat sehingga setelah agenda kesimpulan, putusan akan segera dibacakan oleh hakim.
”Sidang praperadilan ini kan waktunya sebentar, hanya tujuh hari. Jadi kemarin pembuktian dan keterangan ahli, saat ini kita masuk pada proses kesimpulan. Besok adalah putusan dari majelis hakim,” ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Yuli Yanti Hutagaol juga mempersoalkan pernyataan pihak lawan yang menyebut mendiang Priyo Budi Santoso hanya sebagai “boneka”. Menurut dia, pernyataan tersebut tidak etis muncul dalam proses praperadilan di meja hijau.
”Saya hanya menyayangkan kata-kata tersebut keluar di proses praperadilan. Praperadilan itu kan kita tidak membahas tentang pokok perkara. Di praperadilan kita hanya membahas formilnya saja,” ucapnya.
Yuli Yanti Hutagaol menyatakan, penyebutan kata tersebut semakin menyakitkan terdengar bagi pihak keluarga, karena Priyo Budi Santoso telah meninggal dunia dalam sebuah insiden pada 2019. Jenazah Priyo, menurut keterangan yang disampaikannya, baru ditemukan sekitar lima jam setelah peristiwa tersebut.
”Beliau ini founder, CEO PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional. Beliau meninggal dunia secara mendadak, hanyut air terjun pada tahun 2019. Jenazahnya baru bisa ditemukan lima jam setelahnya. Kok bisa mereka mengucapkan bahwa beliau adalah boneka? Itu yang sangat tidak manusiawi menurut saya,” ucap Yuli Yanti Hutagaol, lawyer yang mumpuni juga menjadi influencer di media sosial.
Ia menegaskan, pihak keluarga akan terus memperjuangkan perkara ini melalui jalur hukum. Yuli Yanti Hutagaol meminta majelis hakim memberikan putusan berdasarkan keadilan dan hati nurani.
”Selebihnya kami menyerahkan kepada majelis hakim praperadilan perkara Nomor 18 PN Jakarta Utara untuk memutus berdasarkan hati nuraninya dan berdasarkan keadilan seadil-adilnya,” ujarnya.
Yuli Yanti Hutagaol juga menyinggung proses hukum terhadap dua tersangka dalam perkara tersebut. Jika permohonan praperadilan dinyatakan tidak beralasan, ia berharap proses hukum terhadap keduanya dapat segera dilanjutkan.
Pihaknya menilai terdapat persoalan dalam rangkaian dokumen yang menjadi dasar perkara. Ia mencatat, adanya perbedaan antara isi minute meeting pada Januari 2020 dengan akta notaris yang dibuat pada Maret 2020.
”Masalahnya sangat simpel. Mereka tanda tangan minute meeting di bulan Januari 2020. Terus dimasukkan ke dalam akta notaris pada bulan Maret 2020. Akan tetapi, apa yang tercatat di dalam minute meeting pada bulan Januari ini tidak sesuai dengan apa yang tercatat di akta autentik notaris pada bulan Maret 2020,” tuturnya.
Yuli menjelaskan, perbedaan tersebut mencakup nilai dan sejumlah keterangan yang tercantum dalam kedua dokumen. Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, pihaknya meyakini terdapat dugaan tindak pidana yang sebelumnya dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP dan kini menjadi Pasal 492 KUHP.
Yuli menegaskan, seluruh upaya hukum yang dapat dilakukan telah ditempuh. Kini, mereka menunggu keputusan majelis hakim.
Yuli Yanti Hutagaol mengatakan, kehadiran tim kuasa hukum di dalam persidangan praperadilan merupakan bagian dari upaya mengawal proses hukum hingga putusan dibacakan oleh hakim tunggal.
”Kehadiran kami di sini untuk mengawal proses berjalannya sidang praperadilan yang nantinya besok akan diputus oleh hakim tunggal praperadilan,” ucap lawyer yang mumpuni pada bidang influencer tersebut.
Ia berharap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat mencermati seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan ahli yang telah dihadirkan dalam proses praperadilan. Menurut dia, keterangan dua ahli pidana yang dihadirkan menjadi bagian penting untuk melihat persoalan penetapan tersangka yang dipersoalkan pihak pemohon.
”Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dengan cermat bisa mempertimbangkan fakta persidangan, dalam pengertian keterangan ahli yang termohon hadirkan pada hari kemarin,” ujarnya.
Yuli Yanti Hutagaol optimistis terhadap putusan yang akan dibacakan. Ia menilai keterangan Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum. dan Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H. telah memberikan penjelasan terang benderang mengenai proses penetapan tersangka yang menjadi pokok permohonan praperadilan.
”Saya yakin dan kami pun tim kuasa hukum melihat keterangan dan penjelasan mereka terkait alur peradilan, terkait penetapan tersangka yang menjadi pokok persoalan yang dimohonkan oleh pemohon, dalam hal ini oleh kuasa hukum tersangka, itu sangat sudah jelas,” kata Yuli Yanti Hutagaol.
Menurut dia, keterangan para ahli tersebut pada intinya menunjukkan bahwa pemeriksaan dalam praperadilan berkaitan dengan aspek formil, bukan materi pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan pidana.
”Pada intinya tidak menyangkut materi pokok perkara yang dibahas, hanya aspek formilnya terkait penetapan tersangka,” ujarnya.
”Saya optimistis hakim akan memutuskan itu tidak dapat diterima dari permohonan mereka, kuasa hukum dari tersangka,” ucap Yuli Yanti Hutagaol menambahkan.
Sementara, ahli waris Priyo Budisantoso, Joan Jonathan Santoso berharap, putusan yang dibacakan majelis hakim pada Rabu besok benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti autentik yang telah disiapkan serta mendengar keterangan dua ahli pidana dalam persidangan.
”Saya sebagai ahli waris harapannya hanya agar hasil yang disampaikan besok itu benar-benar sesuai dengan yang seharusnya, sesuai dengan bukti-bukti autentik yang sudah disiapkan semuanya dan juga yang sesuai dengan yang telah dijelaskan oleh dua profesor ahli yang sudah diundang kemarin,” ungkap Joan.
Joan mengungkapkan, keluarga telah mencari keadilan sejak Priyo Budi Santoso meninggal pada 2019. Ia berharap proses hukum yang kini berjalan dapat memberikan kepastian bagi keluarga dan tidak berhenti di tengah jalan.
”Harapan saya adalah supaya keputusan besok benar-benar seadil-adilnya. Karena kami di sini sebagai ahli waris hanya menuntut keadilan. Itu saja yang kami kejar dari 2019,” katanya.
Sidang praperadilan tersebut selanjutnya masih menunggu putusan majelis hakim PN Jakarta Utara. Putusan akan menentukan apakah penetapan tersangka yang menjadi objek permohonan praperadilan dinyatakan sah atau tidak berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang diuji dalam persidangan. []

