Jakarta - Beberapa waktu belakangan ini mencuat dorongan rakyat dari berbagai elemen yang menginginkan ada perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi tiga periode.
Merespons hal itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Barita Simanjuntak berpendapat, terdapat sebuah mekanisme yang mengatur masa jabatan Presiden RI dapat diperpanjang hingga tiga periode. Namun, dia inginkan mekanisme ini seyogianya dapat disampaikan secara terbuka dalam lembaga negara.
Mekanisme yang dimaksud Barita adalah dengan mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di MPR. Dia juga sudah mendengar perihal ada masyarakat dari berbagai macam profesi yang menginginkan Presiden Jokowi tidak berhenti menjabat pada tahun 2024.
“Saya kira kita ada mekanisme khusus untuk hal itu (tiga periode). Tetapi bahwa itu disampaikan dalam ruang demokrasi kita. Bahwa ada dinamika masyarakat yang berkembang dan melihat itu sebagai satu kebutuhan,” kata Barita, dikutip dari Tribunnews, Selasa, 15 Februari 2022.
Menurutnya, secara konstitusional masyarakat bisa menggugat perubahan perundang-undangan jika itu memang dirasa sangat perlu. Baginya, menyampaikan aspirasi merupakan bagian terpenting dari sebuah demokrasi.
Maka itu ia mendorong masyarakat yang menginginkan Jokowi jadi Presiden RI tiga periode tak perlu ragu untuk mengajukan perubahan tersebut.
“Secara konstitusional tentu ada salurannya. Ada lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti itu," ujar Barita.
Sebab, menurutnya, dalam sistem demokrasi seperti yang dianut di Indonesia, suara rakyat mempunyai supremasi kekuatan tertinggi. Sehingga harus benar-benar didengarkan dan diperhatikan lembaga pemerintahan sebagai perwakilan rakyat di parlemen.
“Itulah yang dalam ketatanegaraan sering disebut vox populi suprema lex est. Suara rakyat adalah hukum tertinggi. Jadi kalau ini dirasakan oleh masyarakat, oleh rakyat itu hal yang menimbulkan konsekuensi positif pada pilihan-pilihan itu,” tuturnya.
Menurutnya, keinginan besar masyarakat baik di akar rumput maupun lapisan lainnya yang mendukung Jokowi tiga periode harus tersalurkan dengan baik sesuai dengan lembaga yang dituju. Maka itu, ia melihat diperlukan adanya kerjasama dari berbagai pihak terkait.
"Jadi seberapa besar harapan rakyat yang tadi saya katakan vox populi suprema lex est itu mendapatkan perhatian dari sistem konstitusi melalui MPR itu adalah bagian dari proses demokrasi itu,” kata Barita.
Sementara, Presiden Jokowi sendiri telah menegaskan akan menolak soal wacana itu.
“Saya sudah bolak-balik menjawab soal itu. Lalu, mau jawab apa lagi?” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 15 September 2021.
Meski begitu, Jokowi mengaku menghormati demokrasi di Indonesia.
“Sekarang begini, ada orang yang mengusulkan. Enggak mungkin saya larang. Karena ini bagian dari demokratisasi,” kata Jokowi. []