Jakarta - Aliansi Dosen ASN KemdiktiSainstek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menyuarakan harapan agar proses pencairan Tunjangan Kinerja (TUKIN) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan secara transparan dan menjunjung tinggi integritas.
Menurut Wakil Ketua Umum, Eliyah Acantha Sampetoding mengungkapkan integritas merupakan elemen krusial dalam memastikan transparansi birokrasi.
“Kami menekankan bahwa integritas adalah fondasi utama dalam proses penyaluran TUKIN. Tanpa integritas, transparansi hanya menjadi jargon,” ujar Eliyah dalam keterangannya kepada media.
ADAKSI juga mengingatkan bahwa penilaian kinerja dan prestasi dosen ASN harus dilakukan secara objektif dan mengacu pada aturan resmi.
“Penilaian TUKIN seharusnya berlandaskan pada Petunjuk Teknis TUKIN yang ditetapkan oleh Sekjend Kemdiktisaintek yakni Prof Togar,” jelasnya.
Sebagaimana ketentuan, pencairan TUKIN dosen ASN didasarkan pada komposisi 60 persen dari kinerja dan 40 persen dari prestasi.
Eliyah menegaskan bahwa porsi penilaian ini harus dilakukan secara adil dan tidak memberatkan dosen yang telah memenuhi kriteria.
“Prestasi itu harus diukur secara objektif. Tidak boleh ada subjektivitas atau praktik yang mempersulit dosen ASN untuk mendapatkan haknya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ADAKSI mendorong keterlibatan organisasi independen dosen ASN dalam pengawasan proses pencairan. Tujuannya adalah mencegah diskriminasi dalam penilaian dan memastikan bahwa semua dosen ASN mendapatkan hak yang semestinya.
“Organisasi Dosen ASN (merujuk pada ADAKSI) memiliki peran penting untuk menjembatani komunikasi, melakukan pemantauan, dan mendorong akuntabilitas,” ungkapnya.
ADAKSI menyoroti pentingnya evaluasi terhadap perguruan tinggi negeri (PTN) yang telah memberikan remunerasi atau insentif bulanan jauh di bawah standar nilai TUKIN.
"Sesuai aturan TUKIN saat ini hanya diberikan kepada dosen ASN di PTN Satker dan BLU Non-Remun." ungkap Eliyah juga berasal dari PTN-BH yaitu Universitas Hasanuddin
Setelah pencairan, ADAKSI menyarankan agar Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian dan Kejaksaan segera turun memeriksa kondisi di PTN BH dan PTN BLU sudah Remun.
Hal ini dikarenakan banyak PTN tersebut memberikan remunerssi (remun) atau insentif bulanan dibawah nominal tukin bagi para dosen nya.
"Jangan sampai ada ketimpangan besar dalam penghargaan terhadap kinerja dosen ASN.” tuturnya
ADAKSI menyatakan akan terus mengawal isu TUKIN ini sebagai bagian dari perjuangan memperjuangkan kesejahteraan dan martabat profesi dosen ASN di Indonesia.
"Ini termasuk hak TUKIN sejak 2020 (rapelan) dan mengkaji hak kenaikan tunjangan fungsional (jabfung) yang sudah 18 tahun tidak pernah naik" tutupnya