Jakarta — Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu poin utama dalam gugatan itu menuntut agar seluruh rapat DPR hanya boleh digelar di gedung parlemen, kecuali dalam keadaan darurat.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 42/PUU-XXIII/2025. Dalam petitumnya, Zico menilai Pasal 229 UU MD3 perlu ditegaskan kembali agar rapat DPR tak digelar sembarangan.
"Semua rapat DPR wajib dilakukan di Gedung DPR, kecuali seluruh ruang rapat tidak dapat digunakan atau tidak berfungsi," bunyi salah satu permintaan Zico kepada MK.
Tak hanya soal lokasi rapat, Zico juga menggugat Pasal 239 terkait mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Ia meminta agar PAW tak semata diusulkan oleh partai politik, melainkan juga harus mendapat persetujuan rakyat lewat pemilihan kembali di daerah pemilihan (Dapil) terkait.
Menurutnya, sistem saat ini yang menyerahkan keputusan penuh kepada partai membuka celah manipulasi dan mengabaikan suara rakyat.
"Pemilihan kembali dilakukan di Dapil masing-masing melalui surat suara dengan opsi `ya` atau `tidak`," jelas Zico dalam dokumen permohonannya.
Gugatan juga diajukan terhadap Pasal 12 dan 82 yang mengatur keberadaan fraksi di DPR dan MPR.
Zico meminta agar setiap anggota DPR dapat menyuarakan pendapat secara independen tanpa terikat sikap fraksi.
"Anggota DPR seharusnya mewakili rakyat, bukan hanya memperpanjang suara fraksi," tegas Zico.[]