Jakarta — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) memakai atribut menyerupai TNI, Polri, atau Kejaksaan.
Ia menilai larangan itu penting demi mencegah penyalahgunaan citra institusi negara oleh kelompok sipil.
“Kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju. Sudah dari seminggu lalu saya minta agar tidak ada ormas yang pakai seragam mirip aparat, apalagi militer. Ini meresahkan masyarakat,” kata Sahroni, Jumat, 20 Juni 2025.
Menurut politisi NasDem ini, kemunculan ormas dengan seragam militeristik di ruang publik kerap menimbulkan kesan seolah mereka memiliki wewenang seperti aparat negara. Alih-alih menjaga ketertiban, kehadiran mereka justru menimbulkan keresahan.
“Mereka yang bukan aparat, tiba-tiba nongol dengan seragam militer lengkap. Seakan punya kuasa hukum, padahal jelas-jelas bukan. Ini bikin masyarakat bingung dan takut. Mereka jadi merasa jagoan. Makanya saya minta polisi dan pemda ikut menertibkan,” tegasnya.
Sahroni meminta Kemendagri memberikan batas waktu bagi ormas yang masih memakai atribut serupa aparat untuk segera menggantinya. Jika tetap membandel, ia menyarankan izin organisasi dicabut.
“Kasih waktu maksimal 30 hari. Kalau masih pakai seragam mirip TNI/Polri, cabut saja SK-nya. Enggak peduli itu ormas besar atau kecil. Undang-Undangnya sudah jelas,” tegasnya lagi.
UU Ormas
Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam Pasal 59 ayat (1), ormas secara tegas dilarang menggunakan atribut, lambang, nama, atau bendera yang menyerupai lembaga negara, termasuk lembaga internasional, tanpa izin.
Kemendagri bahkan telah meminta kepala daerah untuk aktif menertibkan pelanggaran ini.
Jika ormas tetap membangkang, sanksi administratif dapat dijatuhkan, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum organisasi.
Dengan aturan yang sudah jelas, Sahroni menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum.
“Sudah ada dasar hukum, tinggal dijalankan. Jangan lagi ada ormas berkeliaran dengan seragam seolah-olah mereka tentara atau polisi,” pungkasnya.[]