News Senin, 26 Mei 2025 | 11:05

Pedagang Akui Bayar Rp 22 Juta ke Ormas GRIB untuk Sewa Lahan BMKG di Tangsel

Lihat Foto Pedagang Akui Bayar Rp 22 Juta ke Ormas GRIB untuk Sewa Lahan BMKG di Tangsel Lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan. (Foto:Kumparan)

Jakarta – Sejumlah pedagang yang membuka usaha di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, mengaku membayar sejumlah uang kepada ormas GRIB Jaya untuk mendapatkan izin berdagang.

Mereka mengaku tak mengetahui bahwa lahan yang mereka sewa adalah milik negara.

Hal itu terungkap saat Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang turun langsung ke lokasi untuk mendengarkan keterangan para pelapak, Sabtu, 24 Mei 2025.

Seperti mengutip CNN Indonesia, Senin, 26 Mei 2025, salah satu pedagang, Ina Wahyuningsih, mengaku telah membayar Rp 22 juta kepada pengurus GRIB Jaya Tangsel agar bisa membuka lapak penjualan hewan kurban di lokasi tersebut.

Ina menjelaskan awal mula dirinya berhubungan dengan ormas tersebut. Ia mengaku mendapatkan informasi tentang lahan kosong dari anggota GRIB bernama Keke dan Jamal, yang masing-masing menjabat sebagai Ketua Ranting dan Sekretaris Jenderal GRIB Jaya di wilayah itu.

"Saya tanya, bisa enggak kita pakai lahan ini? Mereka bilang bisa. Ketua Yani juga bilang aman. Bahasanya itu lahan ahli waris, jadi kami diminta tunggu saja," kata Ina kepada Kapolres.

Setelah negosiasi, Ina menyepakati tarif sewa sebesar Rp 22 juta dengan alasan semua biaya koordinasi dengan pihak RT, RW, kelurahan, hingga aparat sudah termasuk di dalamnya.

"Saya bilang saya lunasi setelah sapi turun," ucapnya.

Pedagang lain, Darmaji, yang berjualan makanan laut di lokasi tersebut sejak lima bulan terakhir, juga mengaku membayar sewa bulanan kepada seseorang bernama Pak Yani, yang disebut sebagai Ketua GRIB Jaya.

"Tadinya ditawari RT. Saya sewa bulanan, transfer ke Pak Yani," ujarnya.

Kapolres Victor langsung menanggapi pengakuan tersebut untuk menelusuri keterlibatan ormas dalam penyewaan lahan negara tanpa izin resmi.

Penertiban terhadap lahan sekitar 12 hektare itu dilakukan setelah terungkap bahwa lahan tersebut adalah aset milik BMKG yang dikuasai tanpa dasar hukum oleh ormas.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami peran sejumlah pihak termasuk keterlibatan oknum pengurus ormas dalam dugaan praktik sewa-menyewa ilegal atas aset negara.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya