News Jum'at, 23 Mei 2025 | 22:05

Polda Metro Usut Dugaan Penguasaan Lahan 12 Hektare oleh Ormas GRIB di Tangsel

Lihat Foto Polda Metro Usut Dugaan Penguasaan Lahan 12 Hektare oleh Ormas GRIB di Tangsel Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Istimewa)

Jakarta — Enam orang, termasuk empat anggota organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, dilaporkan ke kepolisian oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare di kawasan Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan pegawai BMKG dengan dasar kepemilikan sah atas lahan.

Namun pada Januari 2024, pihak pelapor menemukan bahwa lahan tersebut telah dipasangi pelang oleh pihak yang mengatasnamakan ormas GRIB Jaya.

“Pelang yang dipasang bertuliskan ‘Tanah ini adalah ahli waris dari Saudara R bin S’,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.

Lebih lanjut, pihak pelapor menyampaikan bahwa enam orang yang dilaporkan—berinisial AV, K, B, MY, serta dua warga lainnya, J dan H—juga diduga melakukan perusakan pagar dan berupaya menguasai fisik lahan secara sepihak.

Terlapor turut menempatkan pelang yang menyebutkan lahan dalam pengawasan tim advokasi dari DPP Ormas GJ (GRIB Jaya).

Menurut Ade Ary, BMKG telah mengirimkan dua kali somasi kepada pihak terlapor, namun tidak diindahkan. Akhirnya, BMKG memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025.

“Tanggal 26 Maret 2025, tim penyelidik sudah mengecek lokasi dan melakukan pen-status quo dengan memasang pelang yang menyatakan bahwa lokasi tersebut sedang dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak pelapor, tiga orang saksi tambahan, serta pejabat kelurahan setempat. Pemeriksaan terhadap saksi lain juga masih akan dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan.

Ade Ary menegaskan bahwa pengusutan laporan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik premanisme di wilayah hukumnya.

“Ini sudah menjadi bagian dari target pemberantasan premanisme. Proses penyelidikan masih berlangsung dan kami pastikan kasus ini akan diusut tuntas,” tegasnya.

Dalam laporan ke kepolisian, BMKG menjerat para terlapor dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau orang di muka umum.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya