Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (pemda) untuk aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Bima saat menjadi narasumber dalam program talkshow bertajuk Kontroversi: Ormas Semakin Panas yang disiarkan oleh stasiun televisi nasional, Rabu, 29 Mei 2025, secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Dalam paparannya, Bima menekankan peran kepala daerah dalam pengawasan ormas melalui pembentukan dan penguatan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas, yang berada di bawah koordinasi Menko Polhukam Budi Gunawan.
“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya pada deteksi dini, cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” ujar Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 30 Mei 2025.
Satgas tersebut, lanjut Bima, memiliki kewenangan penuh untuk menindak ormas yang melanggar aturan, termasuk dalam hal kekerasan fisik dan pelanggaran serius lainnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kemendagri terus mengevaluasi kinerja Satgas daerah serta mendorong penegakan hukum melalui mekanisme sanksi administratif, pidana, bahkan pembubaran.
“Perangkat hukumnya sudah ada, aturannya jelas. Tinggal dikembalikan kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” ucapnya.
Bima menjelaskan bahwa sistem perizinan ormas saat ini berada di bawah dua kementerian. Ormas dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenai sanksi pencabutan izin.
Sementara itu, ormas yang berbadan hukum di bawah Kementerian Hukum dan HAM dapat dikenai sanksi melalui pencabutan status badan hukum atas rekomendasi Satgas.
Kemendagri, kata Bima, terus menjalankan peran pembinaan dan pengawasan ormas di daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat hukum lainnya.
Ia juga mengapresiasi langkah beberapa kepala daerah yang telah bertindak tegas terhadap ormas pelanggar aturan.
“Ada saatnya merangkul, mengakomodasi, dan membina. Tapi para kepala daerah juga tahu, ada masanya hukum harus berbicara. Ketegasan perlu dikedepankan ketika sudah kelewat batas,” tutup Bima.[]