Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang besar-besaran terhadap barang rampasan milik para koruptor.
Lelang ini akan dilaksanakan serentak pada 11 Juni 2025 di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa total nilai minimal dari aset yang akan dilelang mencapai Rp 122.281.577.700.
"Untuk bulan Juni 2025 ini, kita akan melelang 81 lot, terdiri dari 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak. Diharapkan seluruhnya laku terjual," ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025.
Dari keseluruhan barang, lot termurah yang akan dilelang adalah selembar baju berbahan sutra dengan harga limit hanya Rp 5.000. Sementara aset termahal berupa tanah dan bangunan dengan harga limit mencapai Rp 16,9 miliar.
Seluruh aset berasal dari 32 perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Apabila dilihat dari rincian lot berdasarkan perkara, terdapat 32 perkara yang asetnya akan dilelang," jelasnya.
Proses lelang akan diawali dengan pengumuman resmi, kemudian dilanjutkan dengan aanwijzing atau peninjauan barang yang dijadwalkan pada 3 Juni 2025 pukul 10.00–15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK.
Untuk barang tidak bergerak, peninjauan akan dilakukan di lokasi aset masing-masing pada hari yang sama.
Mungki mengingatkan, para pemenang lelang wajib melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja setelah penetapan. Jika tidak dipenuhi, uang jaminan akan disita dan disetorkan ke kas negara.
“Apabila melewati batas waktu lima hari maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya dinyatakan dirampas untuk negara,” tegasnya.
KPK berharap lelang ini tidak hanya menambah pemasukan negara, tetapi juga menjadi pengingat bahwa hasil tindak pidana korupsi akan selalu dikejar hingga ke akar.[]