News Kamis, 12 Juni 2025 | 12:06

Ahok Kembali Diperiksa di Kasus Rusun Cengkareng, Kortas Tipikor: Petunjuk Jaksa

Lihat Foto Ahok Kembali Diperiksa di Kasus Rusun Cengkareng, Kortas Tipikor: Petunjuk Jaksa Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (foto: ist).

Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025, itu dilakukan bukan atas inisiatif polisi, melainkan atas permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, Wakil Kepala Kortas Tipikor, menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap Ahok bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

"Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti, terkait kelengkapan berkas perkara," kata Arief dalam pernyataan tertulis, Kamis, 12 Juni 2025.

Menurutnya, Ahok diminta menjelaskan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2015, ketika dirinya masih menjabat sebagai Gubernur.

Dalam keterangannya, Ahok menyebut tidak mengetahui secara detail pengadaan tanah yang menjadi objek perkara karena hal tersebut berada di bawah tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Ia juga menegaskan APBD Perubahan 2015 disusun oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kemudian ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2015.

Dua Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus ini bermula dari laporan polisi tahun 2016 terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan rusun seluas 4,69 hektare di kawasan Cengkareng oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Proyek tersebut masuk dalam anggaran tahun 2015.

Penyidikan mengarah pada potensi suap kepada penyelenggara negara dan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 649,89 miliar.

Polri telah menetapkan dua tersangka: Sukmana, mantan pejabat di Dinas Perumahan, dan Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, meskipun menjabat sebagai kepala daerah pada saat proyek berlangsung, Ahok diperiksa sebatas sebagai saksi. Keterangannya diperlukan untuk mengurai proses anggaran dan mekanisme pengambilan keputusan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya