Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dimintai keterangan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepada wartawan, Ahok mengonfirmasi bahwa ia hadir untuk memberikan keterangan tambahan dalam rangka melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut.
"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng," ujarnya, Rabu, 11 Juni 2025.
Ahok mengatakan kehadirannya adalah bentuk dukungan terhadap penuntasan perkara, agar kasus yang merugikan negara ratusan miliar ini dapat dibuktikan secara maksimal di persidangan.
"Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," lanjutnya.
Kasus ini bermula dari pengadaan tanah seluas 4,69 hektare oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015, ketika Ahok menjabat sebagai gubernur.
Proses pengadaan tersebut diduga sarat penyimpangan dan suap kepada penyelenggara negara.
Polri mulai menangani kasus ini sejak laporan masuk pada 27 Juni 2016, dan kini telah menetapkan dua tersangka: Sukmana, mantan pejabat Dinas Perumahan, dan Rudy Hartono Iskandar, pihak swasta.
Keduanya diduga terlibat dalam penggelembungan harga lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp649,89 miliar. Kasus ini menggunakan pasal-pasal utama dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 55 KUHP.
Meski menjabat saat proyek berlangsung, Ahok tidak masuk dalam daftar tersangka. Namun, sebagai kepala daerah saat itu, keterangannya dinilai penting untuk memastikan jalannya kasus.
Keterlibatan Ahok dalam proses hukum ini lebih bersifat klarifikasi teknis dan administratif, sekaligus membantu penegak hukum menjelaskan struktur pengambilan keputusan dalam proyek yang kini menjadi kasus besar di pengadilan.[]