News Kamis, 12 Juni 2025 | 11:06

Jaringan Penyelundup Lobster Rp 9,2 Miliar di Bandara Soetta Terbongkar, Ini Peran 7 Tersangka

Lihat Foto Jaringan Penyelundup Lobster Rp 9,2 Miliar di Bandara Soetta Terbongkar, Ini Peran 7 Tersangka Ilustrasi benih lobster. (Foto:Istimewa)

Jakarta – Upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster bernilai miliaran rupiah digagalkan pihak kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Tak hanya menangkap pelaku di lapangan, polisi juga membongkar keterlibatan orang dalam: seorang petugas keamanan bandara yang diduga membantu meloloskan pengiriman ilegal ini.

Kasus ini pertama kali terendus pada Sabtu, 31 Mei 2025. Saat itu, polisi menerima laporan terkait dugaan pengiriman ilegal melalui jalur kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap empat koli barang yang hendak dikirim ke Batam, Kepulauan Riau, ditemukan tiga koli berisi benih bening lobster (BBL).

Sementara satu koli lainnya hanya berisi kardus kosong, diduga sebagai pengalih perhatian agar pengiriman tampak normal.

"Modusnya adalah menyembunyikan benih lobster dalam kantong plastik berisi oksigen, lalu dimasukkan ke dalam koper yang dikemas sedemikian rupa," ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung, Kamis, 12 Juni2 2025.

Struktur Sindikat: Peran Terbagi, Uang Mengalir

Penyelidikan polisi mengarah pada tujuh orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam upaya penyelundupan ini. Tersangka berinisial RK menjadi sorotan utama.

Ia merupakan petugas keamanan bandara yang terbukti menerima bayaran untuk meloloskan koper berisi benih lobster tanpa pemeriksaan menyeluruh.

"RK meloloskan pengiriman tiga koli berisi benih lobster dengan imbalan Rp 4 juta per koper," ungkap Kombes Ronald.

Tersangka AH, kurir lapangan, bertugas mengantarkan koper berisi benih lobster ke area bandara sekaligus menjalin koordinasi dengan petugas keamanan. Perannya dihargai Rp 1 juta untuk setiap koper.

Tersangka lainnya, JS, memiliki akses terhadap sistem x-ray bandara. Ia membantu koper tersebut melewati pemeriksaan tanpa dicurigai. Untuk jasanya, JS menerima Rp 4 juta per koper.

Di sisi administrasi, DS bertanggung jawab mengurus dokumen penerbangan berupa surat muat udara (SMU), juga dengan bayaran Rp 1 juta per koper.

Sementara dua tersangka lainnya, RS dan AN, berperan dalam proses pengemasan benih lobster ke dalam koper. Di atas seluruh struktur ini berdiri tersangka WW, yang bertindak sebagai otak perencanaan.

WW disebut sebagai pihak yang memerintahkan AH untuk mencari petugas keamanan yang bersedia membantu pengiriman ilegal ini.

Barang Bukti: 171.880 Benih Lobster Siap Diekspor Ilegal

Polisi mengamankan total 171.880 ekor benih lobster dari jenis pasir dan mutiara. Jika dihitung berdasarkan harga pasar gelap sebesar Rp 54 ribu per ekor, nilai ekonomis dari barang bukti ini mencapai lebih dari Rp 9,2 miliar.

"Kerugian negara mencapai Rp 9.281.520.000 apabila benih tersebut berhasil diselundupkan keluar," kata Ronald.

Benih lobster diketahui merupakan komoditas ekspor bernilai tinggi, terutama di pasar negara-negara Asia Timur seperti Vietnam dan Tiongkok.

Penyelundupan benih secara ilegal telah lama menjadi salah satu tantangan serius di sektor perikanan Indonesia.

Jerat Hukum Pasal Berlapis

Ketujuh tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Mereka dikenakan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Selain itu, para pelaku juga dikenai Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Semua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami pastikan proses hukum berjalan sampai tuntas,” tegas Ronald.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya