News Kamis, 12 Juni 2025 | 11:06

Penyelundupan Lobster Rp 9,2 Miliar Digagalkan, Petugas Bandara Jadi Tersangka

Lihat Foto Penyelundupan Lobster Rp 9,2 Miliar Digagalkan, Petugas Bandara Jadi Tersangka Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung. (Foto:Istimewa)

Jakarta – Upaya penyelundupan benih lobster dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sindikat tersebut melibatkan tujuh orang pelaku, termasuk petugas keamanan bandara.

Kasus ini terbongkar pada Sabtu, 31 Mei 2025 lalu. Polisi menerima informasi mengenai pengiriman mencurigakan di area kargo Bandara Soekarno-Hatta. Dari situ, petugas menemukan empat koli yang hendak dikirim menuju Batam, Kepulauan Riau.

Saat diperiksa, tiga koli ternyata berisi ratusan ribu benih bening lobster (BBL), sementara satu koli lainnya hanya berisi kardus kosong sebagai pengalih perhatian.

“Modus operandi dengan menyamarkan pengiriman benih lobster yang dikemas dalam kantong plastik berisi oksigen dan dimasukkan ke dalam koper,” jelas Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung dalam keterangan resmi, Kamis, 12 Juni 2025.

Ratusan Ribu Benih Siap Diselundupkan

Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 171.880 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara. Jika dikalkulasikan dengan harga pasar gelap sebesar Rp 54 ribu per ekor, nilai ekonominya mencapai Rp 9.281.520.000.

"Negara mengalami potensi kerugian lebih dari Rp 9,2 miliar akibat aksi ini," lanjut Ronald.

Benih lobster itu rencananya akan dikirim melalui Terminal Cargo dan dipindahkan ke luar negeri, menyusul pola yang lazim dalam perdagangan gelap lobster ke negara-negara seperti Vietnam atau Tiongkok, di mana permintaannya tinggi.

Skema Terorganisir dan Peran Para Pelaku

Dari hasil penyidikan, polisi menangkap tujuh orang pelaku dengan peran berbeda. Salah satu yang mengejutkan adalah keterlibatan RK, petugas keamanan bandara.

Ia diduga menerima bayaran sebesar Rp 4 juta per koper untuk membiarkan tiga koper berisi benih lobster itu lolos tanpa pemeriksaan ketat.

Tersangka lainnya, AH, bertindak sebagai kurir yang mengantar koper ke bandara. Ia juga berperan menjalin koordinasi dengan petugas keamanan, dengan bayaran Rp 1 juta untuk tiap koper yang berhasil dikirim.

JS, tersangka lainnya, memiliki tugas krusial: meloloskan koper dari pemeriksaan x-ray, juga dengan imbalan Rp 4 juta per koper.

DS ditugaskan mengurus dokumen pengiriman atau surat muat udara (SMU), dan menerima Rp 1 juta untuk setiap koper yang dikirim.

Sementara dua pelaku lain, RS dan AN, bertugas mengemas benih lobster sebelum diberangkatkan.

Di balik semua ini, polisi mengidentifikasi WW sebagai sosok yang memberikan perintah, termasuk kepada AH untuk mencari petugas keamanan yang bisa diajak bekerja sama dalam operasi ilegal tersebut.

Pasal Berlapis Menjerat

Ketujuh pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal pidana dari beberapa undang-undang.

Para tersangka dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya