Jakarta — Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa, 10 Juni 2025.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
"Total sekitar 20 pertanyaan diajukan. Pemeriksaan berjalan baik," kata Iwan usai keluar dari Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta.
Ia menolak membeberkan rincian materi pemeriksaan, namun memastikan telah menyerahkan dokumen yang diminta penyidik.
Iwan juga menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang berlangsung, menyebut kinerja tim Kejaksaan “profesional dan nyaman”.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik mendalami sejauh mana Iwan terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit yang menjadi objek perkara.
"Fokus kami adalah apakah yang bersangkutan ikut dalam pengambilan keputusan atau tidak. Termasuk perannya sebagai pengelola di beberapa anak usaha Sritex," ujar Harli.
Pemeriksaan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada Senin, 2 Juni 2025, Iwan juga dimintai keterangan karena pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex selama hampir satu dekade, dari 2014 hingga 2023, serta tercatat sebagai direktur di beberapa anak perusahaan.
Kasus ini sendiri telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
-
Dicky Syahbandinata (DS), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020,
-
Zainuddin Mappa (ZM), eks Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020,
-
Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
Kejagung terus menelusuri aliran dana serta potensi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit kepada Sritex dan afiliasinya.
Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan menjadi bagian penting dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri struktur tanggung jawab di balik keputusan finansial perusahaan tekstil raksasa itu.
Penyidikan masih berlangsung dan Kejagung belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman bukti dan keterangan saksi.[]