Hukum Rabu, 09 Maret 2022 | 19:03

AKBP M Mengakui Perbuatannya Menjadikan Pelajar SMP di Gowa Sebagai Budak Seks

Lihat Foto AKBP M Mengakui Perbuatannya Menjadikan Pelajar SMP di Gowa Sebagai Budak Seks Ilustrasi Perkosaan. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Polisi menggungkap hasil visum remaja perempuan yang masih berstatus SMP di Gowa menjadi budak seks perwira polisi AKBP M.

Alat bukti berupa tisu bekas hingga hasil visum et repertum dikantongi polisi hingga menetapkan AKBP M sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Kedua alat bukti tersebut diperkuat pengakuan pelaku AKBP M yang memperkosa gadis belia itu, dan menjadikannya sebagai budak seks.

"Penetapan tersangka karena adanya pengakuan tersangka, yang memperkosa dan menjadikan remaja putri sebagai budak seks," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Rabu 9 Maret 2022.

"Yang kedua alat bukti untuk melengkapi perbuatannya ada tisu bekasnya, dan visum," jelas Suartana.

Dengan alat bukti tersebut, tak ada alasan untuk tak menjerat AKBP M sebagai tersangka. Apalagi AKBP M mengakui perbuatannya, menjadikan remaja putri tersebut sebagai budak seks.

"Pengakuan tersangka saja sudah bisa dijadikan bukti, ini pidana pemerkosaan dan jadikan korban budak seks, memang benar dia melakukan," ungkap Suartana.

Diberitakan sebelumnya AKBP M secara resmi ditetapkan tersangka dan ditahan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada jumat 4 Maret 2022 lalu. AKBP M dijerat UU perlindangan anak. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya