Makassar - Oknum perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AKBP M yang menjadikan siswi SMP berusia 13 tahun sebagai budak seks ditetapkan tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti, Jumat 4 Maret 2022.
AKBP M ditetapkan tersangka setelah Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan gelar perkara.
"Dalam gelar perkara kan kita ajukan alat bukti. Alat bukti yang ada dalam perbuatan tersangka sudah terpenuhi dan dinilai oleh penyidik sudah memenuhi dan mereka sepakat menaikkan tersangka," beber Kombes Onny.
Akibat perbuatannya, AKBP dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, sebelumnya AKBP M diduga melakukan pemerkosaan dan menjadikan siswi SMP berusia 13 tahun sebagai budak seks.
Hal ini bermula saat keluarga korban membuka suara mengenai kasus ini ke media massa. AKBP M diduga telah melakukan pemerkosaan kepada korban sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022.
Korban diketahui bekerja sebagai ART di rumah pelaku. Baru beberapa hari bekerja pelaku sudah langsung mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban bersikeras menolak.
Meskipun diperlakukan dengan buruk, korban tetap bekerja di rumah pelaku akibat tuntutan ekonomi. AKBP M diketahui terus mengajak korban untuk berhubungan badan hingga akhirnya korban pertama kali diperkosa pada bulan Oktober 2021.
Akibat peristiwa ini pelaku juga terancam di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri karena melanggar kode etik. Saat ini pelaku telah diamankan oleh Propam Polda Sulsel. []