Hukum Selasa, 29 November 2022 | 13:11

Akhir Pelarian Oknum Guru Pelaku Pencabulan Delapan Siswi SD di Bekasi

Lihat Foto Akhir Pelarian Oknum Guru Pelaku Pencabulan Delapan Siswi SD di Bekasi Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus pencabulan anak. (Foto: Opsi/PMJ News).
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota akhirnya berhasil menangkap oknum guru berinisial AD 28 tahun, pelaku pencabulan siswi Sekolah Dasar di Jatiasih, Kota Bekasi Jawa Barat.

AD ditangkap di Kecamatan Sagulung Kota Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu, 26 November 2022.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengungkapkan AD sempat buron beberapa pekan setelah aksinya diketahui.

"Pelaku sempat kabur ke tempat temannya di Sumatera Utara dan ditangkap di Kecamatan Sagulung Kota Batam, Kepulauan Riau," ungkap Hengki dikutip dari pmjnews, Senin, 28 November 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hengki menjelaskan pelaku melakukan aksinya saat mengawasi ujian di kelas korban.

"DS menyuruh korban pindah duduk paling belakang dan memangku korban sambil melakukan perbuatan cabulnya," ujarnya.

Menurut Hengki, saat ini korban pencabulan pelaku berjumlah delapan siswi dan tiga sudah membuat laporan polisi. Sementara lima korban lainnya tengah dilakukan assement oleh Unit PPA dan DP3A Kota Bekasi.

"Lima korban lainnya masih dilakukan assesment dan pendekatan dari Komisi Perlindungan Anak daerah Kota Bekasi untuk membuat laporan hal yang sama," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 telah dirubah dengan perubahan ke dua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar," tukasnya. []

Baca berita terkini lainnya dari tim redaksi kami melalui Google News

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya